PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau kembali' menangkap dua orang kurir narkoba di daerah Perumahan Pandau Permai, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada tanggal 5 Febuari 2019 kemarin.
Dari tangan tersangka, aparat menyita 4 Kg sabu dan 380 gram daun ganja kering. Mereka ini juga merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan oknum narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kota Pekanbaru.
Dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap ini bernama Firmansyah dan Syafril, masing-masing warga Kota Pekanbaru yang diupah Rp 15 juta dalam setiap kali pengantaran narkotika tersebut.
"Tersangka ini kita amankan saat akan mengambil barang haram ini di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru tanggal 27 Januari 2019 lalu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Riau AKBP Haldun saat ekspos, Jumat (8/2/2019) sore.
Haldun memaparkan, barang yang diterima kedua tersangka ini hasil pemberian orang tak dikenal (OTK) atas suruhan seorang narapidana di Lapas yang ada di Kota Pekanbaru inisial RK. Dari tangannya ditemukan 1 kilogram sabu di dalam jok motor.
"Yang OTK ini (memberikan barang) tidak dikenal oleh tersangka. Mereka memiliki sandi khusus tersendiri yang hanya diketahui oleh mereka saja. Untuk bertemu menyerahkan dan menerima sabu tersebut sandi itu yang dipakainya," sebut Haldun.
Selain itu, sambung Haldun rumah tersangka ikut digerebek untuk proses pengembangan aparat. Hasilnga ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat kurang lebih 3 kilogram sabu dan 380 gram daun ganja kering.
"Upah yang didapatkan sekitaran Rp 15 juta setiap kali transaksi sabu. Aksi yang dilakukan mereka ini telah beberapa kali dilakukan di Kota Pekanbaru," sebut Haldun.
Sebelum dilakukan penangkapan, kata Haldun pihaknya mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Rumbai Pesisir yang dilakoni tersangka ini. Meski kerap beraksi, aparat menginginkan perbuatannya dapat dilatahkan hingga memutuskan jaringannya.
"Tidak sekali yang dilakukan tersangka ini, sebelumnya pernah terjadi di daerah Rumbai Pesisir. Kita tahu perbuatan mereka ini jelas melanggar hukum dan ini harus diberantas. Kasus ini tetap kita proses bersamaan 3 tersangka kurir jaringan lapas di Jakarta," pungkas Haldun.
Bersamaan, BNNP Riau langsung memusnahkan barang bukti sabu yang total keseluruhan dari jarungan lapas Jakarta 16 sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi. Pemusnahan dihadiri lima tersangka dan pejabat utama BNNP Riau dan BPOM Pekanbaru dan pihak kepolisian daerah.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :