SELATPANJANG - Upaya mediasi yang coba dilakukan oleh pihak Desa Batang Meranti kepada panitia lomba Mancing Mania Nusantara 34 Propinsi di Selat Air Hitam Kepulauan Meranti menemui jalan buntu.
Hal itu berawal dari keluarga yang meminta kepada pihak desa untuk membantu menyelesaikan persoalan.
Dimana pihak panitia dinilai tidak berlaku adil, karena mendiskualifikasi pemenang secara sepihak hanya karena ada laporan bahwa ikan yang didapat bukan hasil pancing, melainkan hasil jaring. Namun sampai saat ini, laporan yang dimaksud belum disampaikan secara terbuka.
Akhirnya, hadiah utama Mobil Toyota Agya warna Kuning yang disiapkan oleh Panitia yang akan dimiliki Fahri hanya menjadi angan-angan saja.
Pj Kepala Desa Batang Meranti, Zaujar kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah berupaya membangun komunikasi dengan pihak panitia pelaksana untuk meminta kejelasan. Namun setelah dilakukan komunikasi, pihak panitia dinilai tidak kooperatif dan terkesan lepas tangan.
"Kita sudah berupaya membangun komunikasi yang baik dengan pihak panitia pelaksana untuk meminta kejelasan, namun pihak panitia terkesan lepas tangan," kata Pj Kepala Desa Batang Meranti, Zaujar, Jumat (1/2/2019).
Dengan tidak adanya itikad baik dari panitia untuk menyelesaikan permasalahan ini, akhirnya pihak desa menempuh jalur hukum.
Dari pantauan, Jumat (1/2/2019) siang, Safari alias Fahri sebagai pemenang lomba mancing didampingi Pj Kades Batang Meranti Zaujar, Kabag Hukum Sudandri Jauzah SH dan Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu Bonardo Purba SH, serta beberapa rekan lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.
"Upaya mediasi telah kita lakukan, namun belum membuahkan hasil jadi kita ambil langkah selanjutnya yakni dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut," ujarnya.
Dijelaskan Zaujar, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar persoalan hadiah lomba mancing ini tidak berbuntut panjang, namun dari pihak panitia tidak menanggapi bahkan seperti lempar bola panas dan tidak ada pertanggungjawaban. Selain itu ada desakan pihak keluarga yang menginginkan permasalahan ini cepat selesai.
"Kemarin sempat kita hubungi ketua panitianya namun sepertinya tidak ada jalan keluar dari persoalan ini. Kita maunya persoalan tidak sampai ke ranah hukum namun pihak keluarga korban dan masyarakat meminta persoalan ini segera diselesaikan. Dari pada kita menunggu tak kunjung selesai makanya kita serahkan kepihak berwajib," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fahri hanya bisa pasrah, hadiah Mobil Toyota Agya warna Kuning yang disiapkan oleh Panitia lomba Mancing Mania Nusantara 34 Propinsi di Selat Air Hitam Kepulauan Meranti sebagai hadiah utama yang akan dimilikinya hanya menjadi angan-angan saja.
Panitia mendiskualifikasi hasil pertandingannya setelah ada yang melaporkan ke panitia bahwa ikan yang didapat bukan hasil pancing, melainkan hasil jaring.
Padahal saat itu Fahri sudah mengakui bahwa ikan itu didapat dengan cara dipancing yang disaksikan langsung oleh teman satu perahu bersamanya, Selamat.
Bahkan dia sudah diangkat sumpah oleh panitia didepan khalayak ramai ketika akan menerima hadiah untuk memastikan tentang kebenaran pemenang hasil lomba pancing saat itu.
Setelah menerima kunci mobil secara simbolis, kebahagiaan Fahri langsung sirna, pasalnya ada beberapa oknum panitia membawanya ke Hotel Grand Meranti di Jalan Kartini, Selatpanjang untuk membicarakan sesuatu terkait hadiah.
Sesampainya disana, tanpa didampingi teman, Fahri mengaku di interogasi dan dituduh berbuat curang bahwa ikan itu bukan hasil pancing melainkan hasil jaring. Dan jika tidak mengaku maka dia diancam akan dipolisikan.
Dengan perasaan takut dan terpaksa, akhirnya dia mengaku dan oleh panitia dia diberi uang Rp.5 juta sebagai pengganti. Selain itu Fahri diketahui mengalami Tunagrahita.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)