Mau Transaksi Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pelaku
Senin, 21 Januari 2019 - 08:41:07 WIB
PELALAWAN - Seorang tersangka yang diduga pelaku narkotika ditangkap oleh Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso SH di lapangan bola kaki Pangkalan Kerinci, Sabtu (19/1/2019) pukul 22.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo kepada awak media, Minggu (20/1/2019). Menurutnya, penangkapan pelaku yang diketahui bernama R A als RO (30) bin Zulkifli (Alm) dari Kecamatan Bunut ini berawal dari informasi akan adanya transaksi Narkoba di Jalan Lintas Timur Lapangan Bola Kaki Kecamatan Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan.
"Setelah informasi tersebut disampaikan pada pimpinan, kemudian kita lakukan penyelidikan beserta anggota satunya Tes Narkoba Polres Pelalawan," terang Kanit Idik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso SH.
Lanjutnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 22.30 WIB tim melihat pelaku turun dari mobil tambang (superben) lalu menuju lapangan bola kaki dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam.
"Salah satu anggota mendekati pelaku untk melakukan under cover buy, lalu pada saat itu pelaku menunjukkan barang bukti yang ada di bungkusan plastik asoy itu, setelah anggota melihat pasti bahwa barang bukti tersebut narkotika maka kami langsung melakukan penangkapan.
"Pada saat digeledah disaksikan oleh warga sekitar dengan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bal diduga narkotika jenis daun ganja yang dilakban dalam bungkusan plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih," ujarnya.
Katanya, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari Pekanbaru. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tugasnya.
Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :