Kasus Narkoba 37 Kg dan 85.000 Butir Ekstasi, Polda Tetapkan 3 Tersangka dan 2 Wajib Lapor
Rabu, 16 Januari 2019 - 15:51:43 WIB
PEKANBARU - Direktorat Polair Polda Riau akhirnya menetapkan 3 dari 5 orang yang diamankan sebagai tersangka atas kepemilikan temuan narkoba sebanyak 37 kilogram sabu dan 85.000 butir pil ekstasi di Kapal Pompong yang ditumpanginya, di perairan Selat Sungai Kembung, Kabupaten bengkalis, Rabu (19/12/2018) lalu. Saat itu, kapal sedang kehabisan bahan bakar minyak (BBM).
"Ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan temuan sabu 37 kilogram dan 85.000 butir inek. Sementara 2 orang lainnya wajib melapor saja," ungkap Direktur Polisi Air Polda Riau Kombes Pol Herry Wiyanto saat konfrensi pres, Rabu (16/1/2019).
Herry menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, ada 5 orang yang ikut diamankan pihaknya di wilayah Polda Bali menuju Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 orang ini tidak mengetahui apa-apa tentang kegiatan yang dilakukan 3 rekannya itu di tengah laut.
"Saat penangkapan itu memang ada 5 orang yang diamankan dan dibawa ke Pekanbaru dari Jawa Tengah. Usai diperiksa 2 orang ini hanya diajak rekannya. Mereka tidak mengetahui hal yang sebenarnya. Dan itu diakui lagi oleh rekannya (3 tersangka)," terang Herry.
Lebih lanjut, dua orang yang ikut diamankan bersama tersangka lainnya adalah, inisial SD (34) warga Kabupaten Bengkalis dan MA (25) warga Kampar. Kata Herry dalam posisi ini ,mereka tengah berada di dalam kapal Speed Boat yang rencananya ikut mengantarkan narkoba, namun di tengah laut, kehabisan bahan bakar.
"Dua orang ini hanya dikenakan wajib melapor, karena tidak ditemukan unsur pidana yang mengarah ke mereka (SD dan MA). Alasan ini tentunya dari hasil pemeriksaan kita dan keterangan 3 orang tersangka lainnya. Selain itu posisi mereka tidak dalam kapal pompong yang diamankan petugas, melainkan di Speed Boat yang juga kehabisan minyak," yakin Herry.
Herry tidak menampik status 2 orang ini wajib melapor ke Polda Riau karena tidak ditemukan unsur pidananya. Meski demikian, tambah Herry, kepolisian akan mendalami kembali penyelidikan kasus ini hingga tuntas.
"Tidak menutup kemungkinan 2 orang yang wajib melapor ini akan kena imbas nantinya (ke depan) dalam kasus ini. Ini masih dalam proses penyelidikan kita. Ini masih ada dua orang lagi yang menjadi DPO kita," pungkas Herry.
Sebelumnya, ke lima orang ini ditangkap saat berada di daerah Bali setelah ditelusuri dan berkoordinasi dengan pihak wilayah Polda Bali. Penangkapan dilakukan dalam perjalanan tersangka dari Bali menuju Probolinggo, Jawa Tengah awal Januari 2019. Tersangka Lalu dibawa ke Pekanbaru.
Diketahui, penemuan kapal pompong milik tersangka dilakukan oleh petugas gabungan Polair Polda Riau dengan Polres Bengkalis saat patroli di tengah laut, Rabu (19/12/2018) pukul 17.30 WIB. Dalam pemeriksaan sementara, ternyata kapal kehabisan bahan bakar.
Tersangka meminta izin ke petugas untuk mencari bahan bakar kapal tersebut. Selang waktu yang ditetapkan tak kunjung datang, petugas menaruh curiga. Penggeledahan isi kapal pun ditempuh dan menemukan narkotika sabu 37 kilogram dan pil ekstasi 85.000 ribu.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :