Dugaan Korupsi Pajak Ranmor Dispenda Mandeg, Polda Riau Belum Putuskan Kerugian Negara
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau belum bisa menyelesaikan perkara korupsi pada Dispenda jelang penghujung tahun 2018 lalu. Hal ini dikarenakan penyidik menemui kendala yang cukup serius terkait penghitungan kerugian uang negara secara komplit.
"Penghitungan kerugian negara belum fix betul. Ke depannya, kita coba mengakselarasikan kembali penghitungan antara penyidik, BPKP serta Jaksa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada halloriau.com, Selasa (1/1/2019).
Sejauh ini dalam proses penyidikannya, pihaknya belum menyelesaikan secara tuntas berkas perkaranya. Meski demikian, 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dispenda telah ditetapkan jauh-jauh hari.
"Tersangkanya sudah kita tetapkan 2 orang. Cuma berkas perkaranya belum lengkap atau P21. Masih dalam proses," sambung Gidion.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannya, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut.
Kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 200 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.
Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.
Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :