PEKANBARU - Intan, seorang ibu rumah tangga (IRT) terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp3,9 miliar, menangis dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Auliansyah, dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 no 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama tujuh tahun,"katanya.
Begitu mendengar pembacaan tuntutan itu, Intan yang merupakan Direktur Utama di dua perusahaan yakni PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya itu, langsung histeris. Dia terus menangis di ruang sidang, hingga petugas membawanya ke sel tahanan pengadilan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. "Kita minta terdakwa menyiapkan pledoi," kata Bambang.
Untuk diketahui, Intan ditangkap BNN Pusat Rabu, 21 Maret 2018 lalu di rumahnya di Jalan Kruing II, Perumahan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. Dari penangkapan Intan, BNN mendapatkan barang bukti berupa uang dari dua rekning, pertama dari bank BCA senilai Rp 526 juta dan dari rekening bank BRI senilai Rp 1,613 miliar serta aset rumah di Pekanbaru Riau Rp1,8 miliar.
Kasus ini berawal, Minggu, 27 Agustus 2017 lalu, BNN menangkap 5 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Salah satu pelaku yang ditangkap ialah Irawan alias Dagot yang merupakan warga Malaysia yang jadi narapidana di Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari pengembangan ini BNN menangkap Feni sebagai pengelola uang Irawan. Lalu BNN mengamankan Intan sebagai pemilik rekening. Hasil perdagangan narkoba itu dicuci melalui tersangka (Intan) di uang dalam rekening.
Irawan meminta suami Intan yang juga warga Malaysia, untuk membuka perusahaan di Indonesia. Perusahaan itu sebagai kedok untuk mencuci uang hasil penjualan narkotika itu.
Perusahaan ini atas nama Intan. Terdakwa dulu pernah bekerja di Malaysia, menikah dengan warga Malaysia dan meminta yang bersangkutan membuat perusahaan di Indonesia yang dalam kegiatannya tidak ada. Jadi kegiatannya menampung uang hasil narkoba. Suami Intan saat ini masih berada di Malaysia. BNN masih menelusuri aliran-aliran dana tersebut.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)