www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasmarni Maju untuk 2 Periode, PDIP Bengkalis Buka Opsi Koalisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Berkas Dugaan Korupsi PJU oleh Mantan Kadishub Rohul dan Bendaharanya P21
Kamis, 29 November 2018 - 16:12:12 WIB
Kabag Ops, Kabag Ren dan Kasat Reskrim Polres Rohul, ekspos terkait kasus dugaan korupsi PJU yang melibatkan mantan Kadsishub Roy Roberto dan bendaharanya, di Mapolres Rohul.
Kabag Ops, Kabag Ren dan Kasat Reskrim Polres Rohul, ekspos terkait kasus dugaan korupsi PJU yang melibatkan mantan Kadsishub Roy Roberto dan bendaharanya, di Mapolres Rohul.

Baca juga:

Inilah 3 Kandidat Terkuat untuk Calon Bupati Rohul di Pilkada 2024
Anggota DPRD Riau Kelmi Amri Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Rohul
PUPR Riau Pasang Jembatan Bailey di Jalan Longsor Rohul

PASIR PANGARAIAN - Pihak penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), sudah rampungkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU), yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul Roy Roberto, serta mantan bendaharanya Oktavia Yuliwanti.
 
Itu terungkap saat konferensi Pers, yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, diwakili Kabag Ops Polres Rohul Kompol Abdul Cholikhusin, didampingi Kabag Ren Kompol J.Purba dan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, Kamis (29/11/2018) pagi, di Mapolres Rohul.
 
Jelas ‎Kompol A. Cholikhusin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kemudian berkas pada hari itu juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk segera disidangkan.
 
"Salah satu tugas di Reserse Kriminal Khusus kita sudah melaksanakan sesuai amanat Undang-Undang," jelasnya.
 
Sebut Kompol A. Cholikhusin mengakui, Roy Roberto dan Oktavia Yuliwanti, dijerat Pasal‎ 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancamannya penjara maksimal 20 tahun.
 
Dalam perkara itu, Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menyita sedikitnya 18 jenis barang bukti, di antaranya dokumen, SPPTU, SPPGU, Tagihan Rekening Listrik, Rekening Koran, dan Pembayaran Rekening Listrik.
 
“Kemudian kerugian negara diperkirakan Rp 693 juta, ini terkait masalah tagihan listrik (PJU)," jelas Kompol A. Cholikhusin, dan mengakui bahwa tersangka lainnya masih proses penyelidikan.
 
Berdasarkan data yang dirangkum dari Kepolisian sebelumnya, Dishub Rohul‎ awalnya menganggarkan dana sekitar Rp1,4 miliar, untuk membayar tagihan PJU di empat kecamatan ke PT. PLN, yakni Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun.
 
Kemudian, dari sekitar Rp1,4 miliar anggaran bersumber dari APBD Rohul tahun 2017, Dishub Rohul hanya membayar tagihan PJU lebih dari Rp700 juta. Sedangkan sisanya Rp693 juta diduga disalahgunakan.
 
Dalam perkara tersebut, Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Kepala Dishub Rohul‎ Roy Roberto dan mantan bendaharanya Oktavia Yuliwanti.
 
Roy serta Oktavia, kemudian resmi jadi tahanan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018)‎, lalu dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian. Setelah berkas dinyatakan lengkap, keduanya akan menjadi tahanan Kejaksaan.
 
Kemudian, Penasehat Hukum Roy Roberto, Ramses Hutagaol, mengaku pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terbaru kliennya. Bukti-bukti itu akan disampaikan di persidangan.
 
"Tentunya hal-hal yang bisa memberikan bukti-bukti terbaru terhadap perkaranya RR tentunya sudah kita persiapkan, tergantung nanti pembuktian di persidangan majelis hakim bisa melihat hal tersebut‎," kata Ramses Hutagaol.
 
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kasmarni kembali maju di Pilkada Bengkalis 2024 (foto/int)Kasmarni Maju untuk 2 Periode, PDIP Bengkalis Buka Opsi Koalisi
Dalam rangka Hari Bumi Sedunia, Telkomsel merilis kampanye video "Jejak Kebaikan" ajak pelanggan lestarikan lingkungan (foto/ist)Telkomsel Jaga Bumi dengan Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan
Ilustrasi hujan lebat disertai angin kencang melanda Riau (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
Ilustrasi petugas melakukan pemadaman Karhutla di Riau (foto/int)Hotspot Riau Terdeteksi di Siak dan Rohil Pagi Ini
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.Usai Jabatan Berakhir, Pj Walikota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  Penyerahan secara simbolis buku LKPJ Kepala Daerah dari Wabub Inhu Junaidi Rachmat ke DPRD Inhu. (foto/andri)Wabup Inhu Serahkan LKPJ Kepala Daerah 2023 ke DPRD
Harga emas di Butik Antam Pekanbaru hari ini turun (foto/ist)Terjun Bebas, Harga Emas Antam 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Dibanderol Segini
Chika Kronologi Selebgram Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi di Hotel Terkait Kasus Narkoba
Pameran All New Honda BR-V di Mal Ska, beberapa waktu lalu.

Efek Libur Lebaran Penjualan Honda BR- V Melonjak Drastis 62 Persen
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024 pada 23-24 April 2024, bertempat di Pekanbaru.Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved