Hamil 6 Bulan, Ibu di Tembilahan Pasrah Putrinya Dinikahi Bapak Tiri
Senin, 19 November 2018 - 21:05:00 WIB
INHIL - Bapak tiri di Inhil, ZA (48) menggauli putrinya, M (15), hingga mengandung 6 bulan. Kehamilan ini diketahui setelah sebelumnya pelaku yang merupakan warga Lorong Perigi Raja Parit 15 Kecamatan Tembilahan, mencabuli sang anak berkali-kali.
Akibat perbuatan ZA, paman korban B warga Sungai Guntung, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil.
Saat ini ZA diamankan dan telah ditahan di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).
Menurut pengakuan ZA, hubungan intim yang dilakukan dengan anak tiri sebanyak 4 kali.
"Awalnya dilakukan dengan paksaan," kata ZA di Mapolres Inhil.
Sementara itu, saat tahu suami barunya sudah menghamili anak kandungnya, N (30), ibu korban hanya bisa pasrah.
Dia mengaku menikah dengan ZA sejak suaminya terdahulu meninggal dunia. Kini usia pernikahannya dengan ZA sudah capai 7 tahun.
Nalurinya sebagai ibu membuatnya rela bisa suaminya itu harus memilih putrinya untuk dinikahi. Walau dia harus berpisah dengan ZA.
"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya," ungkap ibu korban kepada wartawan dengan raut sedih.
Saat ini, kasus tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Penulis: Yendra
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :