Resahkan Masyarakat, Polres Dumai Amankan Penyebar Hoax Penculikan Anak
Senin, 05 November 2018 - 15:25:50 WIB
DUMAI - Dianggap meresahkan masyarakat, Polres Dumai mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial FA (31) Warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
FA ditangkap Sabtu (3/11/2018) lalu, di kediaman salah seorang kerabatnya di Jalan Paus Kecamatan Dumai Barat. FA terbukti menyebarkan berita bohong atau hoax tentang penculikan anak di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, FA langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang bukti yang kita amankan satu unit HP, dan bukti berita bohong yang diupload di akun sosial miliknya (Facebook)," kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Dumai Senin (5/11/2018).
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya postingan sebuah akun yang bernama Venthy Bunda Dhiwam pada tanggal 1 November 2019 lalu di akun FB nya.
Isinya seperti ini, "Bagi warga Dumai dan sekitarnya diharapkan lebih waspada lagi terhadap pengawasan anak-anak nya. Penculikan anak sudah sampai ke kota kita. Siang ini di Bagan Besar sudah 3 anak yang diculik. Dumai 1 orang, yang di Dumai kebetulan anak teman suami. Jadi berita penculikan itu bukan hoax ya.. mudah-mudahan kita dijauhi dari hal-hal yang tidak kita inginkan," sebut Kapolres membacakan hasil screenshot FB tersangka.
Setelah membaca status tersangka, Polres Dumai melalui Polsek Bukit Kapur langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut bohong, tersangka terbukti menyebarkan berita hoax.
Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur langsung mengamankan pemilik akun Facebook penyebar hoax tersebut, berinisial FA (31).
"Tersangka terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan informasi palsu atau hoax tanpa mampu membuktikan kebenaran tulisannya dan dianggap meresahkan masyarakat. Sementara kami pihak kepolisian sama sekali tidak menerima laporan penculikan atau kehilangan anak sampai hari ini," terang Kapolres.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka melanggar Undang-Undang ITE Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. Serta Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) Tahun dan/atau denda satu miliar.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :