www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Resahkan Masyarakat, Polres Dumai Amankan Penyebar Hoax Penculikan Anak
Senin, 05 November 2018 - 15:25:50 WIB
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan memberikan keterangan Pers di Mapolres Dumai Senin (5/11/2018) terkait penangkapan penyebar berita hoax.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan memberikan keterangan Pers di Mapolres Dumai Senin (5/11/2018) terkait penangkapan penyebar berita hoax.

Baca juga:

Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri

DUMAI - Dianggap meresahkan masyarakat, Polres Dumai mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial FA (31) Warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

FA ditangkap Sabtu (3/11/2018) lalu, di kediaman salah seorang kerabatnya di Jalan Paus Kecamatan Dumai Barat. FA terbukti menyebarkan berita bohong atau hoax tentang penculikan anak di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, FA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan satu unit HP, dan bukti berita bohong yang diupload di akun sosial miliknya (Facebook)," kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Dumai Senin (5/11/2018).

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya postingan sebuah akun yang bernama Venthy Bunda Dhiwam pada tanggal 1 November 2019 lalu di akun FB nya.

Isinya seperti ini, "Bagi warga Dumai dan sekitarnya diharapkan lebih waspada lagi terhadap pengawasan anak-anak nya. Penculikan anak sudah sampai ke kota kita. Siang ini di Bagan Besar sudah 3 anak yang diculik. Dumai 1 orang, yang di Dumai kebetulan anak teman suami. Jadi berita penculikan itu bukan hoax ya.. mudah-mudahan kita dijauhi dari hal-hal yang tidak kita inginkan," sebut Kapolres membacakan hasil screenshot FB tersangka.

Setelah membaca status tersangka, Polres Dumai melalui Polsek Bukit Kapur langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut bohong, tersangka terbukti menyebarkan berita hoax.

Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur langsung mengamankan pemilik akun Facebook penyebar hoax tersebut, berinisial FA (31).

"Tersangka terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan informasi palsu atau hoax tanpa mampu membuktikan kebenaran tulisannya dan dianggap meresahkan masyarakat. Sementara kami pihak kepolisian sama sekali tidak menerima laporan penculikan atau kehilangan anak sampai hari ini," terang Kapolres.

Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka melanggar Undang-Undang ITE Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10  Tahun. Serta Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) Tahun dan/atau denda satu miliar.

Penulis : Bambang
Editor  : Fauzia
   

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved