Kejati Riau Tahan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas
Kamis, 01 November 2018 - 15:56:06 WIB
PEKANBARU - Tiga orang tersangka terhadap kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (1/11/2018) siang.
Penahanan ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan dilimpahkan langsung tahap II ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk segera disidangkan.
Adapun tiga tersangka ini adalah Ichwan Sunardi sebagai Ketua Kelompom Kerja (Pokja), Haryanto sebagai Sekretaris Pokja dan Yusrizal sebagai PPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru selama 20 hari sebelum disidangkan.
"Hari ini, tiga tersangka dugaan korupsi RTH kita lakukan tahap II dan melakukan penahanannya setelah berkasnya dinyatakan lengkap P21 di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Kepala Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan kepada halloriau.com.
Selain tiga tersangka ini, kata Subekhan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terlebih dahulu disidangkan. Ditambah 3 orang tersangka ini, total sudah ada 9 orang tersangka yang diselesaikan.
"Saat ini, sudah ada 9 orang tersangka yang diselesaikan ke persidangan. Tiga ini akan disidangkan secepatnya. Sementara tersangka lainnya ada 9 orang sedang dilakukan proses penyidikannya," sambung Subekhan.
Proyek pembangunan RTH Kacang Mayang dan RTH Tunjuk Ajar eks kantor PU Jalan Ahmad Yani, dibangun bersamaan pada tahun 2016 silam. Pada saat itu, dua-duanya mendapat sorotan publik.
Untuk diketahui, RTH Tunjuk Ajar Jalan Ahmad Yani dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah ditetapkan 18 orang tersangka, diduga telah merugikan negara sebesar, Rp1,1 miliar.
Hasil penyidikannya, Kejati Riau telah menyeret 6 orang tersangkanya dimeja persidangan, diantaranya mantan Kepala Dinas Ciptada Riau, Dwi Agus Sumarno. Dwi Agus bersama seorang rekanan Yuliana J Bagaskoro (YJB), dan pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni,
Kemudian, tiga lainnya sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :