PEKANBARU - Berkas satu tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka tersebut berinisial IS, ia termasuk dalam 18 tersangka yang telah ditetapkan statusnya oleh penyidik Kejati. Namun berkas perkaranya belum dilimpahkan juga ke pengadilan.
Dikatakan Ahlul Fadli Koordinator Riau Corruption Trial (RCT), sudah banyak bukti yang menyebutkan IS terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RTH yang berada di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru itu.
"Pihak penegak hukum segera proses. Kasus ini tidak berhenti pada enam orang (tersangka) saja, melainkan jaringan yang luas," sebut Ahlul.
RCT, salah satu organisasi penggiat anti korupsi, satu-satunya pihak yang terus memantau proses persidangan perkara ini. Dalam fakta persidangan, IS sebutnya, mengakui diminta memudahkan PT Bumi Riau Lestari (BRL) memenangkan lelang.
"Bahkan sebelum ia dihubungi oleh Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dia beberapa kali dipanggil langsung Dwi Agus Sumarno (Kadis PU Riau saat itu,red), bahkan diperintahkan bertemu dengan Yuliana J Bagaskoro (rekanan,red) pada saat proses lelang sedang berlangsung," terang Ahlul Fadli.
Oleh Yuliana juga minta kepada IS supaya dibantu dalam proses evaluasi. Yuliana juga menjanjikan sesuatu jika IS memenuhi keinginannya.
"Alhasil pada saat evaluasi dokumen penawaran dan syarat kualifikasi tenaga ahli, Pokja meloloskan PT Bumi Riau Lestari (BRL) dari 5 perusahaan yang ikut lelang," imbuhnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RTH ini, terdapat 18 orang tersangka. Enam tersangka di antaranya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.
Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Khusnul yang merupakan Direktur PT BRL.
Lalu, IS yang merupakan Ketua Pokja ULP Provinsi Riau saat itu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrizal, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau 21
Sementara 10 tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Berikutnya, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, serta ASN Silvia.
Selain perkara RTH, IS juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Pada proyek itu, IS menjabat selaku PPK. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)