Berkas Perkara Jony Boyok Tersangka Penghinaan UAS, Rampung Oktober Ini
Minggu, 14 Oktober 2018 - 19:02:06 WIB
PEKANBARU - Polda Riau segera melimpahkan berkas perkara Jony Boyok, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ustad Abdul Somad (UAS) di media sosial facebook, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Target kita bulan Oktober ini rampung semua berkas perkaranya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada halloriau.com, Minggu (14/10/2018).
Dalam kasus ini, tersangka tidak dilakukan penahanan, karena kata Gidion, Jony Boyok sejauh ini masih kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang digelar pada akhir pekan kemarin.
Status Jony Boyok sebagai tersangka ditetapkan oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018 lalu. Penetapan dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.00.
Kasus ini terungkap, setelah Jony Boyok memposting tulisan yang tidak sepantasnya terhadap UAS di media sosial facebook milik tersangka pada 2 September 2018 siang. Atas tindakannya itu, FPI Pekanbaru mengamankan dirinya guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
Jony Boyok pun dilaporkan oleh UAS ke Polda Riau Kamis (6/9/2018) siang melalui 4 kuasa hukumnya atas dugaan penghinaan kepadanya oleh terlapor dalam akun facebook miliknya.
Kemudian, pihak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi membuat laporan pengaduan ke Krimsus Polda Riau, atas unggahannya itu. Kepada polisi JB mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Bahwa dirinya saat itu sedang kalut lantaran ada masalah keluarga. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :