Bakar Lahan, Dua Warga Inhil Ini Diamankan Polisi
Kamis, 04 Oktober 2018 - 06:54:36 WIB
INHIL- Kepolisian Polres Inhil menahan dua pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), NM (30) dan UM (50). Dua warga ini beralamat di KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.
Mereka didapati membuka lahan pertanian dengan cara membakar di TKP Parit 2, Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
"Tindak pidana pembakaran lahan dilakukan ke-dua pelaku pada hari Senin 1 Oktober 2018, sekitar pukul 14.00 WIB pada titik koordinat Hot Spot Long : 102.8240 LAT : -0.4369," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK MH pada saat jumpa pers di Lobby Mapolres Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (3/10/2018).
Sebagai barang butkti, tambah Kapolres telah disita berupa satu buah korek api gas dan potongan kayu bekas terbakar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres beserta Polsek Jajaran menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Dua orang tersebut, disangkakan dengan pasal 108 UU RI No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar,” lanjut Kapolres.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, akan memberikan reward kepada personil Polres Inhil beserta jajaran Polsek yang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana di bidang pengelolahan lingkungan hidup, dimana setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara Membakar.
Penulis : Yendra
Penulis : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :