Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora Riau Resmi Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk
PEKANBARU - Dua orang tersangka dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, inisial M dan AH dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (1/10/2018) sore.
Penahanan terhadap dua tersangka ini, sesuai prosedur, dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahan Sialang Bungkuk (Rutan) Pekanbaru.
Dalam kasus ini, tersangka M saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Sementara AH adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka ini terbukti melakukan penyimpangan kegiatan yang dikerjakan 2016 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kepada halloriau.com, Senin (1/10/2018) sore, membenarkan penahanan terhadap dua tersangka korupsi ini.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau, yakni M dan AH," kata Muspidauan.
Proses penghitungan yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, masih berlangsung. Pasalnya, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016.
"Hasilnya diyakini akan diperoleh jelang akhir September 2018 mendatang," sambung Muspidauan.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran tersebut dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Kejati Riau berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2 miliar yang diserahkan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta.
"Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,5 miliar lagi yang belum dikembalikan," pungkas Muspidauan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :