Belum Ada Tersangka, Polda Riau Masih Dalami Berkas Dugaan Illegal Logging di Rohil
Senin, 24 September 2018 - 16:58:51 WIB
PEKANBARU - Kasus dugaan perambahan hutan Illegal Logging yang dilakukan oleh PT Diamond Raya Timber (DRT) di Kabupaten Rohil, saat ini masih dalam tahap proses pemberkasan di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Dimana, pemberkasan ini merupakan perlengkapan berkas perkara temuan di PT DRT yang diduga kuat menggunakan bahan dari hutan alam untuk memenuhi kebutuhan sebuah galangan kapal tradisional. Kendati telah bergulir, aparat belum menetapkan tersangkanya.
''Saat ini masih proses melengkapi berkas. Untuk tersangkanya belum kita tetapkan,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada wartawan, Senin (24/9/2018) siang.
Dalam proses perjalanan untuk melengkapi berkas perkara ini, Gidion mengakui bahwa pihaknya telah berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebagai bahan penyelidikan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggrebek sebuah tempat Sawmill dan galangan kapal di Rohil. Diduga kayu-kayu hutan alam ditebang, untuk memenuhi kebutuhan sebuah galangan kapal tradisional
Kasus ini mencuat, karena adanya temuan dari Aktivitas Lembaga Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Riau di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Batu Sembilan, Kota Dumai.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :