23 ASN Pemprov Riau segera Dipecat sebelum Akhir Tahun
Senin, 24 September 2018 - 11:58:57 WIB
PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah memproses pemecatan bagi 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung kasus hukum dan korupsi.
Sebelum akhir tahun, ASN tersebut dipastikan sudah 'dirumahkan'.
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah mengantongi 18 surat putusan inkrah dari Kejaksaan Tinggi Negeri. Sedangkan, sisanya masih dalam proses.
"Sudah diproses dan diharmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau. Tinggal menunggu teken dari pejabat pembina kepegawaian," katanya akhir pekan lalu.
ASN tersebut secara otomatis akan diberhentikan oleh BKN. Terkait mekanisme penarikan gajinya, lanjut Ikhwan, akan diputuskan dalam pertemuan bersama BKD se-Riau.
"Jadi yang terpenting diberhentikan statusnya sebagai ASN dulu dan penarikan gajinya dibahas nanti. Kalau sesuai arahan pusat memang harus segera ditarik untuk menghindari kerugian negara," tandasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :