www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ade Agus Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Inhu di PKS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gara-gara Surat Cinta Buat Kekasih, Karyawan Perabot di Ujungbatu Dibui
Kamis, 20 September 2018 - 17:12:48 WIB

PASIR PANGARAIAN - Awalnya di kontrakan berukuran lebih kurang 4x6 meter di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), RN (22) untuk pertama kalinya lakukan hubungan terlarang dengan sang kekasih berinisial RR (17).
 
Karena dalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, RN, berhasil merayu kekasih untuk lakukan hubungan badan layaknya sepasang suami-istri yang sedang memadu kasih.
 
Namun naas bagi RN, yang sudah dilakukan karyawan Toko Perabot di Jalan Jendral Sudirman Ujung Batu ujung-ujungnya membawa dirinya berurusan dengan pihak Kepolisian dan harus mendekam di bui Mapolsek Ujung Batu.
 
Diakui Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK ketika Konferensi Pers  di Mapolsek Ujung Batu mengatakan, yang dilakukan RN ke wanita pujaannya diketahui kedua orangtua RR. Berbekal surat cinta yang diberikanya  ke sang kekasih, pasca lakukan hubungan terlarang pasangan kekasih. 
 
“Dalam surat cinta yang diberikan RN ke RR, dirinya menumpahkan seluruh perasaan hatinya yang tidak bisa bertemu dengan sang kekasih, sejak kejadian hubungan terlarang tersebut dilakukan," sebutnya.
 
Kata Kompol Arvin, dugaan persetubuhan anak di bawah umur dilakukan RN awalnya , Selasa (12/7/2018) sekitar pukul 19.00 Wib lalu, saat itu RN mengajak korban RR ke rumah kotrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu.
 
Sesampainya di kontrakan RN, pelaku mengajak sang kekasih RR ke kontrakan dan lansung mengajak untuk melakukan hubungan badan, sontak korban menolak. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat merayu korban dengan dalih cinta dan akan bertanggung jawab dengan berjanji akan menikahinya.
 
“Walaupun sudah dirayu, RR saat tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa, karena tidak kuat melawan korban pasrah sehingga terjadi persetubuhan tersebut," ungkap Arvin, Kamis (20/9/2018).
 
Karena sedih dan bercampur sakit hati usai keperwanannya direnggut sang kekasih RN, RR pulang ke rumahnya. Usai kejadian tersebut, RN tidak mau lagi berkomunikasi dengan sang kekasih.
 
Bukan hanya sakit hati ke kekasihnya, RR juga sudah dilarang oleh kedua orangtuanya untuk berkomunikasi dengan kekasihnya RN. Pasalnya, hubungan mereka sudah diketahui oleh kedua orangtuanya, berdasarkan surat cinta yang dikirimkan pelaku RN.
 
Karena sudah hampir 3 bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya, akhirnya Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 18.00 Wib sore, RN datangi rumah RR dan langsung menjumpai kedua orangtuanya.
 
Saat itu RN sempat dicerca berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua korban RR, mulai dari status hubungan dengan anaknya. Bahkan, sampai apa saja yang telah dilakukan bersama selama pacaran. Saat itu juga pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pacarnya.
 
"Karena pelaku ingin bertanggung-jawab, akhirnya dia mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban RR. Sontak saja orangtua korban marah dan melaporkan ke Polisi," jelas Kompol Arvin, didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH dan Panit II Ipda Ulik Iwanto.
 
Kata Kompol Arvin, usai menerima laporan dari kedua orangtua korban, malamnya, langsung memerintahkan Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, diketahui, pelaku sedang berada di kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu.
 
"Tanpa ada perlawanan dari RR, Polisi langsung meringkus dan gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya," sebutnya.
 
Jelas Kompol Arvin, bersamaan dengan pelaku pihaknya juga juga menyita barang bukti dalam perkara pencabulan itu diantaranya, celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta karpen gulung yang dijadikan pelaku untuk alas atau tempat pelaku RR melancarkan aksinya.
 
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo  pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Penulis: Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pengambilan formulir pendaftaran Balon Bupati Ade Agus Hartanto di kantor DPD PKS Inhu (foto/Dasmun)Ade Agus Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Inhu di PKS
Siswa SMAN 1 Dumai antusias saat edukasi Hulu Migas di Booth SKK Migas - KKKS di Dumai Expo 2024 (foto/ist)Kedepankan Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan, Booth SKK Migas-KKKS Tarik Perhatian Pelajar
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Berakhir 23 Mei, Kinerja ASN Jangan Kendor di Masa Transisi Pergantian Pj Wako Pekanbaru
Kepala Kemenag Pelalawan, Drs H Jisman, MAH (foto/int)Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Dinas PUPR-PKPP Riau telah memperbaiki kerusakan di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru untuk fungsional. Jalan Kartama Pekanbaru yang Rusak Sudah Fungsional
  Ribuan masyarakat tumpah ruah menonton Opick saat MTQ Provinsi Riau ke-42 di Taman Bukti Gelanggang Dumai (foto/bambang)Opick Curi Perhatian Ribuan Orang Saat MTQ Riau ke-42 di Dumai
Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal (foto/int)Tahun Ini PPDB SD di Pekanbaru Dilakukan Online, Pendaftaran Mulai Awal Juli
Capella menggelar kegiatan seminar untuk Kartini muda dari SMK N 7 Pekanbaru (foto/ist)Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Indosat catat lonjakan trafik data sepanjang Hari Raya Idulfitri (foto/int)IOH Catat Lonjakan Trafik Data 17% Selama Lebaran Idulfitri
Ilustrasi pekerja curi mobil bos di Batam, Kepulauan Riau (foto/int)Pura-pura Temukan Mobil Bos, Karyawan di Batam Minta Imbalan Rp20 Juta
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved