Pacar Kabur, Honorer Pemkab Meranti Ini Ditangkap Bersama 17 Paket Sabu
Rabu, 19 September 2018 - 17:21:57 WIB
SELATPANJANG - Seorang wanita berinisial DN (29) yang sehari hari berprofesi sebagai honorer di Pemkab Kepulauan Meranti diamankan Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/9/2018), sekira pukul 23.00 WIB, disebuah rumah Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP.A / 70 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / RESNARKOBA, tanggal 18 September 2018 dimana terduga disangkakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 17 paket narkotika jenis sabu dgn berat 3,44 gram, kotak bedak berwarna hitam tempat menyimpan sabu,1 set alat hisap (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan sabu, 1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Handphone nokia senter warna hitam,1 buah kotak permen mentos yang berisi plastik klep kosong, 2 buah kompor terbuat dari timah rokok, uang tunai sebesar Rp85.000 diduga hasil penjualan shabu, 1 unit hp merk VIVO dan 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam.
Penangkapan berawal pada dari hasil penyelidikan Anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa pacar tersangka yang bernama Putra yang saat ini masuk DPO sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto SH dengan didampingi KBO Sat Resnarkoba langsung memimpin penangkapan.
Sesampainya di TKP dimana Tim langsung melakukan pengepungan rumah di Jalan Mahmud tersebut, namun Putra berhasil melarikan diri melalui jendela kamarnya dan meloncat ke semak-semak dibelakang rumahnya.
Dimana pada saat melakukan pengepungan rumah tersebut Tim melihat dari sela-sela jendela rumah, ada seorang perempuan yang keluar dengan cara mengendap dari kamar tempat tersangka kabur melalui jendela tersebut.
Kemudian Tim langsung mengamankan perempuan tersebut yang mengaku berisial DN dan kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat selanjutnya tim melakukan penggeledahan didalam rumah dan kamar tempat Putra melarikan diri tersebut serta tempat tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti didalam kamar Putra yang pada waktu itu bersama dengan perempuan yang berinisial DN tersebut.
Selanjutnya, polisi menanyakan kepada perempuan tersebut dan pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Putra. Selanjutnya terhadap pelaku berinisial DN bersama barang bukti di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Rabu (19/9/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :