www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hutang Bir Guru di Inhu yang Tewas Dibacok Golok Ikan Ternyata Rp500 Ribu, Selama Ini Ngumpet di Rumah Mertua
Selasa, 18 September 2018 - 19:56:21 WIB

PEKANBARU - Tersangka inisial AG yang membacok seorang guru bernama Tardi, di Siberida - Inhu, pada tanggal 4 September 2018, lalu yang berakhir dengan kematian. Korban rupanya berhutang minuman sebesar Rp500 ribu yang tidak kunjung dibayar kepada tersangka pengelola cafe.

"Dia punya hutang minuman jenis Bir dan ABC sebesar Rp500 ribu, tidak dibayarnya. Saat ditagih korban malah marah-marah," ujar tersangka kepada halloriau.com, Selasa (18/9/2018) saat ekspos. 

AG sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah menghabisi nyawa korban dengan sebilah golok yang terdapat di dalam cafenya. Senjata itu biasanya digunakan tersangka untuk memotong ikan. 

"Golok tersebut saya gunakan untuk memotong ikan. Bukan ada rencana saya untuk menghabisi korban," akui tersangka. 

Sementara ini, tersangka yang sekaligus pemilik dari cafe tersebut, dibangunnya sudah berjalan 8 bulan lamanya. Korban yang datang, setiap memesan minuman tidak pernah membayarnya. Puncak kejadian itu saat ditagih membayar hutan. 

"Jadi, peristiwa pembacokan ini awalnya tersangka menagih hutang korban yang sudah 3 kali tidak dibayar. Tapi disambut dengan nada tinggi, terjadilah cekcok mulut dengan berujung pembacokan terhadap korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto, Selasa (18/9/2018) siang. 

Lebih lanjut, Hadi menambahkan tersangka ini pernah melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum (residivis,red) di daerah Jambi. Atas perbuatannya, pengadilan menghukumnya 6 tahun penjara. 

"Sebelumnya ini, tersangka pernah tersandung kasus yang melanggar pasal 365. Tapi korbannya tidak meninggal. Dia dihukum selama 6 tahun, dan baru keluar pada tahun 2015 silam di daerah Jambi," beber Hadi. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara dan 7 tahun. 

"Dalam kasus ini, tersangka tidak dibantu siapa-siapa, hanya tunggal," singkat Hadi. 

Sementara ini, tersangka ditangkap oleh Tim Sub Direktorat III Jatanras, Polda Riau, di rumah mertuanya atau istrinya di daerah Provinsi Aceh, Sabtu (15/9/2018) sore, tanpa perlawanan. Ia sembunyi disana selama 11 hari pasca peristiwa pembacokan. 

Penulis: Helmi 
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BPOM grebek bekas gudang semen di Siak II Pekanbaru.(foto: mcr)BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Ade Hartati bersama pengurus GPM-IKM Riau.(foto: mimi/halloriau.com)Usai Resmikan Sekretariat GPM-IKM Riau, Ade Hartati Bulatkan Tekat Maju Pilkada Pekanbaru 2024
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri memberikan kejutan Ultah Sekjen PWI Riau, Doni Dwi Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Sekjen PWI Riau Ultah ke-37, TAF Harap Doni Dwi Putra Beri Inspirasi untuk Jurnalis Muda
Paripurna DPRD Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)DPRD Dumai Gelar Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus B dan C Terkait 2 Ranperda
Bupati Siak, Alfedri berkunjung ke SMK Yamatu.(foto: diana/halloriau.com)Bupati Alfedri harap Lulusan SMK Yamatu Siak Bisa Langsung Kerja
  Kapolda Riau saat hadiri pembukaan UKW Angkatan XXIII PWI Riau.(foto: mcr)UKW Angkatan XXIII PWI Riau Digelar, Ini Pesan Kapolda Irjen Pol M Iqbal
Bus TMP Pekanbaru tak laik jalan masih tetap dioperasikan.(foto: dini/halloriau.com)Ngeri! Bus TMP Pekanbaru Tetap Beroperasi Meski Pintu Tak Bisa Ditutup Sempurna
Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru ditolak saat sidk ke PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran lingkungan.(foto: mimi/halloriau.com)Komisi IV DPRD Pekanbaru Geram PT Sumatera Kemasindo Tak Kooperatif
Bupati Siak, Alfedri memukul kompang saat pembukaan MTQ ke-42 Riau di Dumai.(foto: int)Bupati Siak: Jadikan Momentum MTQ ke-42 Riau Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved