Pengedar Sabu di Rambah Hilir, Diciduk Satuan Resnarkoba Polres Rohul
Minggu, 16 September 2018 - 20:35:05 WIB
PASIR PANGARAIAN- Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun II, Kulim Jaya, RT 01/RW 01, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, berinisial SN alias NU (50), diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu.
Penangkapan tersangka NU, dilakukan Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi juga ikut menyita sedikitnya 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
SN alias NU ditangkap, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP.A/87/IX/2018/Riau/Resrohul/SPKT/tertanggal 14 September 2018. Pria ini ditangkap berkat laporan warga.
‎Selain menyita 11 paket diduga sabu yang dibungkus plastik berwarna putih bening, Polisi juga berhasil menyita 1 kotak rokok LA, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 kaca pirex, 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik.
"Juga disita 1 unit hand phone Nokia warna biru, 23 plastik pembungkus sabu. Dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu," kata Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Sabtu (15/9/2018).
Dari hasil introgasi, terlapor SN mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram diduga shabu dari laki-laki inisial YU yang sempat dicari polisi, namun belum ditemukan.
"Pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Rohul, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Nanang Pujiono.
Penulis : Feri Hendra
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :