3 Kurir Narkoba Gagal Kirimkan 7 Kg Sabu di Pulau Sumatra
Selasa, 14 Agustus 2018 - 14:06:47 WIB
PEKANBARU - Lagi-lagi kurir narkoba berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam pengungkapan kasus sindikat jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Sayangnya, karena para pelaku pakai sistem jaringan terputus, polisi sulit menembus ke bandar besar lingkaran mereka.
Belum lama ini, 3 orang tersangka kurir narkoba berhasil ditangkap polisi di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kecamatan Mandau, Minggu (12/8/2018) dini hari bersamaan dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
Adapun tersangkanya inisial UM (46), JO (34) dan SY (40). Mereka akan mengirimkan sabu untuk wilayah Sumatra Utara dan Kota Pekanbaru, melalui jalur darat dengan upah tertentu.
"Tiga tersangka ini ditangkap di wilayah yang sama. Tapi beda jaringan," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono kepada halloriau.com, Selasa (14/8/2018).
Hariono menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap kurir UM seorang diri, yang tengah menunggu pengiriman barang dari seseorang di SPBU Rohil. Katanya barang ini dilemparkan ke dalam mobil.
"Sistemnya, tersangka menunggu di SPBU, seseorang datang dengan menggunakan mobil langsung melemparkan sabu ke dalam mobilnya. Tanpa turun dari mobil dalam waktu singkat," terang Hariono.
Dari pemeriksaan sementara ini, sabu tersebut akan dikirimkan ke wilayah Medan, Sumatra Utara. Setelah barang sampai, tersangka mendapatkan upah sebagai kurir.
"Untuk pengendaliannya sabu 2 kilogram ini, dari Medan. Asal sabu tetap dari negara tetangga," sebut Hariono yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Sementara itu, di hari yang bersamaan, muncul kurir yang ingin melakukan transaksi narkoba sebanyak 5 kilogram sabu yang dikendarai satu unit mobil, ditumpangi 2 tersangka kurir JO (34) dan SY (40).
"Tempat yang sama, hanya saja selisih satu jam saja. Sistemnya sama melemparkan sabu ke dalam mobil. Anehnya mereka ini (3 tersangka) beda jaringan," akui Hariono.
Meski tempat yang sama dan waktu selisih satu jam, lokasi pengiriman juga berbeda. Tambah Hariono sabu 5 kilogram ini akan dikirimkan ke Kota Pekanbaru melalui jalur darat.
"Jadi tersangka mengirimkan sabu ke Pekanbaru tepatnya di simpang Palas, Rumbai. Disana telah menunggu seseorang yang akan mengambilnya. Namun keburu ketahuan, barang batal diterima. Untuk upahnya Rp10 juta, jika sampai di tujuan," beber Hariono.
Lebih lanjut, tersangka ini baru sekali melakukan pengiriman sabu sebagai seorang kurir narkoba. Untuk penyelidikan polisi masih mendalami guna melengkapi berkas perkaranya.
"Untuk tersangka telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkas Hariono.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :