Pergaulan Mahasiswa Dimanfaatkan Sindikat Internasional untuk Edarkan Narkoba di Riau
Rabu, 18 Juli 2018 - 16:05:33 WIB
PEKANBARU - Peluang pangsa pasar yang besar di lingkungan para mahasiswa menjadi ketertarikan tersendiri bagi sindikat jaringan narkotika untuk melancarkan bisnisnya. Tak heran, oknum mahasiswa dilibatkan jadi pengedar.
Senin (16/7/2018) lalu, Polsek Limapuluh menangkap 3 tersangka, salah satunya oknum mahasiswa yang ikut terlibat dalam jaringan narkotika sabu 3 kilogram lebih dan ribuan pil ekstasi di Kecamatan Marpoyan Damai.
"Sindikat narkotika ini melihat ada peluang besar di dalam pergaulan oknum mahasiswa, makanya dilibatkan oleh bandarnya," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto kedapa halloriau.com, Rabu (18/7/2018) saat ekspos.
Adanya jaringan luas dan pertemanan, bahkan media sosial juga yang dimiliki oknum mahasiswa, menjadi tujuan utama sindikat narkotika ini dalam aksi penjualan barang haramnya.
"Peluang besar ini langsung dimanfaatkan oleh sindikat narkotika. Artinya pertemanan oknum mahasiswa ini sangat banyak dan luas, sehingga proses bisnisnya lebih mudah," beber Susanto.
Untuk diketahui, polisi saat ini tengah menyusuri penyebaran sabu 3 kilogram lebih dan ribuan ekstasi beserta Happy Five untuk wilayah Pekanbaru. Termasuk tempat-tempat hiburan malam yang ada.
Menurut Susanto, pengiriman barang sebanyak ini akan dipecah-pecah, dalam bentuk permintaan pasar di luar. Dengan kata lain, barang ini bisa diecer-ecer per paket.
"Petugas masih menyelidiki pelemparan barang di tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru dan tempat lainnya. Untuk pengiriman, mereka memecah jadi barang siap edar," terang Susanto.
Untuk diketahui, sabu 3 kilogram lebih, esktasi sebanyak 2.700 butir dan Hapyy Five 3.220 butir, kata Susanto, jika diuangkan lebih dari Rp3,6 miliar.
"Untuk korban yang barhasil kita selamatkan hari ini dari efek samping barang haram tersebut, sebanyak 18 ribu manusia," pungkas Susanto.
Atas perbuatannya, ke 3 tersangka kurir yang diamankan Polsek Limapuluh, disangkakan dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :