Dikembalikan Lagi, Berkas Perkara Korupsi Pipa Transmisi Inhil Belum Penuhi Keinginan Jaksa
PEKANBARU - Untuk kedua kalinya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas perkara atau tahap I dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil ke Polda Riau. Berkas dinyatakan belum lengkap karena masih adanya kekurangan syarat usai telaah dari Jaksa Peneliti.
"Saat ini kita masih mengupayakan untuk melengkapi kekurangan berkas dari petunjuk Jaksa untuk diserahkan kembali," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Jumat (6/7/2018).
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengupayakan syarat penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi dan barang bukti temuan.
"Yang diamankan uang senilai Rp35 juta, dua bundel dokumen terkait dengan proyek ini. Satu bundel dokumen pembayaran dan dokumen pengawasan," sebut Sunarto.
Menurut Sunarto, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dugaan kasus korupsi pipa transmisi Tembilahan dilakukan pada 30 April lalu. Setelah ditelaah Jaksa Peneliti, berkas dinyatakan masih adanya kekurangan syarat formal dan materil.
"Petunjuk jaksa kita terima pada tanggal 7 Mei 2018 lalu," tambah Sunarto.
Selanjutnya, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, terutama terkait petunjuk yang diberikan jaksa. Merasa telah lengkap, penyidik menyerahkan berkas perkara untuk ditelaah kembali.
Tapi tetap, jaksa menilai ada yang belum lengkap. Masih ada kekurangan, terutama terkait dengan keterangan saksi. Berkas ini dikembalikan lagi ke penyidik atau P19.
"Untuk P19, kita terima pada tanggal 22 Juni 2018 kemarin. Saat ini kita fokuskan untuk mengupayakan lengkapi petunjuk sesuai permintaan Jaksa," singkat Sunarto.
Polda Riau dalam kasus ini, telah menetapkan dua orang tersangkanya setelah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, yakni Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Proyek diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Penulis :Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :