PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih menelusuri aliran dana gendut yang menjerat tersangka penipuan sms berhadiah, Adiansyah (21), warga Sulawesi Selatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita selidiki juga kasusnya di TPPU-nya," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, kepada halloriau.com, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, tersangka Adiansyah, warga masih dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Alasan penyidik telusuri dananya, kata Gidion karena tersangka memiliki beberapa rekening penampung uang hasil aksi kejahatannya selama 2 tahun beraksi. Pelaku juga mengaku tidak menggunakan rekening milik pribadi, melainkan punya orang lain.
"Mungkin pemilik rekening di luar milik tersangka ini. Mereka bagi hasil," tegas Gidion.
Terkait berapa hasil keuntungan yang berhasil diraup oleh pelaku dari hasil penipuan ini, Gidion menyebut sudah mencapai Rp300 juta. Transaksi uang tersebut melalui bank. Oleh karena itu, penyidik ingin mengembangkan kasus ini.
"Kita kembangkan lagi. Ini kita buktikan dengan analisis perbankan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," pungkas Gidion.
Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sukses ciduk pelaku penipuan berkedok undian SMS berhadiah, Sabtu (26/5/2018) di kediamannya, Kelurahan Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Uniknya, pelaku ini latar belakangnya hanya mengenyam tamatan Sekolah Dasar (SD) yang belajar secara otodidak melalui media sosial. Selama 2 tahun ia melakoni aksinya, sejumlah pelanggan operator seluler menjadi korban penipuannya. Salah satunya warga Pekanbaru.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :