PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru harus bersabar pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (UR) dari penyidik Polresta pekanbaru. Karena tersangkanya HS, mantan Pembantu Dekan (PD) II Fisip UR menjalani sidang kasus yang sama di Kepulauan Riau.
Selain HS yang menjalani persidangan korupsi pengadaan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Kepri, ada juga tersangka lainnya, yakni dari pihak kontraktor atas nama Riswandi. Pembangunan ini memakai anggaran sebesar Rp9 miliar lebih, yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.
"Dia (HS) ada juga terlibat kasus korupsi di Kepri dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang, selain di Pekanbaru. Nah saat ini kita masih menunggu putusan dari sana," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, kepada halloriau.com, Kamis (12/4/2018) di ruangannya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. Dari koordinasi tersebut, tersangka HS saat ini persidangan masih dalam proses pembuktian yang mendatangkan ahli.
"Jadi kita tunggu itu dulu putusan PB-nya," tegas Odit.
Sementara itu, penyidik Polresta Pekanbaru telah menyerahkan berkas perkara lanjutan kasus ini. Ada lagi tersangka barunya yang kini proses penyidikannya masih diupayakan penyidik untuk menyusul 2 tersangka HS dan Riswandi.
"Penyidik dari Polresta Pekanbaru sempat menyerahkan berkas, setelah ditelaah jaksa, masih ditemukan adanya kekurangan P19 atau berkas belum lengkap," sambung Odit.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni inisial Z selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Fisip UR, kemudian BJ selaku pihak swasta, dan EG selaku PNS Pemprov Riau.
"Kita juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Januari 2018 lalu. Ada tiga SPDP yang diterima, yaitu untuk ketiga tersangka baru," ungkap Odit.
Data yang dihimpun, Z merupakan dosen di UR, menjabat selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.
"Untuk mengikuti perkembangan berkas tiga tersangka ini, kita sudah menunjuk beberapa jaksa," pungkas Odit.
Dalam kasus ini 3 tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung (PL) untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak mendaftar sama sekali.
Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama Z yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang dan Z.
Dalam realisasinya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Meski bermasalah, perusahaan rekanan tidak di-blacklist oleh panitia, dan juga tidak dikenakan denda.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah