Usai Konsumsi Permen, Bocah 3,8 Tahun di Meranti Positif Narkoba, Ngoceh Terus dan Tak Bisa Tidur
Senin, 02 April 2018 - 12:27:03 WIB
SELATPANJANG - Seorang bocah berumur 3,8 tahun di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti terindikasi konsumsi narkoba setelah memakan permen merk Yupi. Dalam permen yang dikonsumsi bocah itu diduga mengandung zat Methafetamin dan Amphetamin yang membuat sang anak berilusi dan tak bisa tidur.
Dari informasi di lapangan, kejadian tersebut terbongkar pada Sabtu (31/3/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat info dari masyarakat bahwa salah satu warga Jalan Alah Cikpuan Gang Mulia, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti Rika Novitri (34) yang merupakan ibu korban, dihadapkan pada kejadian tersebut.
Diceritakannya bahwa anaknya bernama, Cut Sara Amelia (3,8) diduga setelah mengkonsumsi permen merek Yupi sebanyak 3 bungkus mengalamai ilusi dan tidak bisa tidur serta banyak mengoceh.
Diketahui, kejadian itu pada Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 14.00 WIB bocah tersebut bermain di rumah kakeknya dan sekitar pukul 16.00 WIB, dibelikan permen merek Yupi di warung dekat rumahnya milik AR(55 ) Jalan Alah Cikpuan RT 003, RW 003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Cut Sara dibelikan sebanyak 5 bungkus permen oleh kakeknya atas permintaannya sendiri. Sekira pukul 19.00 WIB, korban mulai bertingkah laku aneh tidak mau tidur sampai pagi, melihat gelagat anaknya tersebut kemudian sekitar pukul 12.30 WIB esoknya, orangtua korban membawa korban ke ke RSUD Kabupaten Meranti untuk dilakukan pengobatan dengan didampingi anggota Sat Resnarkoba.
Kemudian terhadap anak dilakukan tes urine, hasilnya anak tersebut positif narkotika (Methafetamin dan Amphetamin).
Kemudian Anggota Sat Resnarkoba menghubungi pihak Dinas Kesehatan dan Disperindag Kabupaten Meranti untuk berkoordinasi terkait dugaan permen merek Yupi yang diduga mengandung Narkotika tersebut.
Sat Resnarkoba sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban dan lingkungan sekitarnya berikut dengan distributor yang memasokkan produk permen merek Yupi di wilayah Selatpanjang.
Dari hasil koordinasi diantaranya, bahwa untuk membuktikan terkait dugaan permen Yupi mengandung Narkotika tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu diuji Laboratorium ke BBPOM Pekanbaru. Apakah permen tersebut ada mengandung Narkotika atau korban sebelumnya ada mengkonsumsi makanan atau minuman serta memakan obat sebelum memakan permen tersebut.
Rencana pada hari ini, Senin (2/3/2018) pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti akan menguji permen tersebut yang diserahkan pihak keluarga korban sebanyak 5 bungkus untuk dijadikan sampel.
"Kita masih menyelidiki hal ini, Jika hasil Uji Lab di BPOM sudah keluar maka pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti akan segera memberitahukan ke pihak Polres Kepulauan Meranti," kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :