PASIR PANGARAIAN - Tujuh warga di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rohul, digerebek saat asyik berjudi dadu dengan aplikasi android.
Ketujuh lelaki yang ditangkap 3 merupakan warga Dusun Bondar Desa Tambusai Barat, berinsial AMM (30), FR (23), dan KS (29). Kemudian, 4 lelaku lainnya warga Dusun Bondar Desa Tambusai Barat, RS (29), PMT (23), JS (49), dan RMP (31).
Ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, ke 7 tersangka diciduk anggota Reskrim Polsek Tambusai, melalui penggerebekan di warung milik Siagian di Gang Horas Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 23.05 Wib.
Kata Ipda Nanang lagi, dalam pengerebekan itu polisi berhasil menyita uang tunai yang diduga sebagai taruhan sekitar Rp 864 ribu, hand phone android merk OPPO F1 warna gold, serta 58 lembar kartu domino.
Penangkapan ke 7 warga Desa Tambusai Barat, kata Ipda Nanang berawal Kamis malam pukul 20.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Tambusai dapat informasi bahwa di warung milik Siagian di Gang Horas Bondar Desa Tambusai Barat ada orang bermain judi dadu menggunakan HP android atau smart phone.
Polsek Tambusai langsung melakukan penyelidikan, setelah dipastikan adamya aktivitas perjudian, informasi disampaikan ke Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos.
Saat itu, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Joko Santoso S.Ap, dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut.
Lalu, Kamis pukul 23.05 Wib, polisi menggerebek warung milik Siagian dan berhasil menangkap 7 pelaku perjudian dadu pakai aplikasi android, dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Kini ke tujuh pelaku serta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Ipda Nanang Pujiono.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :