PASIR PANGARAIAN - Pria berinsial DH (25) warga Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
DH ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli, di purna MTQ Riau, tepatnya di seberang Masjid Agung Islamic Centre, Pasir Pangaraian, Selasa (22/3/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat diringkus, dari tangan DH polisi menyita barang bukti dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Polisi juga meringkus, dua lelaki asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial KH (46) dan MH (31), juga diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu , dan ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.
Dikatakan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, ketiga pria tersebut sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal informasi masyarakat Selasa sore.
Masyarakat menyampaikan informasi, akan ada transaksi sabu di Lapangan Dataran Tinggi Pematang Baih atau Purna MTQ Riau, di seberang Masjid Agung Islamic Center Pasir Pangaraian.
Kemudian, informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Satuan Narkoba Polres Rohul. Melalui penyamaran atau under buy, disepakati transaksi dilakukan di Purna MTQ Pasir Pangaraian.
“Menunggu tak berapa lama, datang DH mengendari sepeda motor Yamaha Xeon. Yang bersangkutan langsung diringkus kemudian dilakukan pengeledahan badan," sebut Ipda Nanang, Kamis (22/3/2018).
Dari penggeledahan kata Ipda Nanang, polisi menyita dua paket diduga sabu dibungkus plastik bening. DH mengakui, csabu tersebut didapatnya dari temannya MH, warga asal Medan, Sumut.
Dari pengakuan pelaku DH, kemudian MH berhasil diringkus di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. Dari MH, polisi juga menyita dua paket sabu-sabu, sepeda motor Honda Beat BK 6406 XZ dan uang tunai Rp 1 juta," tegas Ipda Nanang.
Saat diintrogasi, pelaku MH mengakui bah barang haram tersebut didapatnya dari rekannya seorang wanita berinisial KH yang akhirnya berhasil diciduk di salah satu wisma di Jalan Lingkar Pasir Pangaraian.
“Saat itu, KH juga mengakui sabu-sabu yang ada pada MH adalah miliknya," tegas Ipda Nanang dan mengaku ketiga tersangka dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Hendra
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :