PEKANBARU - Kepolisian sektor (Polsek) Pekanbaru Kota musnahkan barang bukti narkotika selama bulan Maret 2018, Kamis (22/3/2018) siang. Barang bukti dimusnahkan berupa sabu seberat 2,8 gram, pil ekstasi 213 butir, dan 76 butir Happy Five.
"Narkotika yang berhasil kita ungkap sebanyak 3 kasus. Dengan menyisakan seorang tersangka inisial NI," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi, kepada halloriau.com, Kamis (22/3/2018) siang.
Ia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini merupakan kaki tangan bandar dengan kata lain kurir narkoba. Upah akan diterima setelah barang tersebut sampai ke tujuan.
"Untuk upah kurir ini, hanya Rp 200 ribu sekali. Hanya mengantar barang ke tujuan," sambung Hanafi.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika hingga menemukan bandarnya. Namun beratnya polisi menemukan kesulitan di lapangan.
"Sistem mereka ini terputus-putus, sulit ditembus. Bahkan untuk mengungkapnya, pihaknya perlu ekstra kerja keras di lapangan. Baik keterangan dari tersangka dan menyelusuri jaringannya," terang Hanafi.
Hanafi menambahkan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya ini, masih di wilayah Pekanbaru susuai hasil pengembangan di lapangan. Tersangka juga merupakan warga asli Pekanbaru.
"Untuk tersangka sendiri, merupakan warga Pekanbaru. Kasus ini masih terus kita kembangkan, sesuai dengan perintah pimpinan Polri. Narkoba adalah musuh besar kita bersama," pungkas Hanafi.
Dalam acara pemusnahan narkoba ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, BBPOM Pekanbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari). Dan dihadiri seorang tersangka NI.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotiak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :