Polres Inhu Kembali Ringkus Pengedar Sabu Bersama 20 Paket Barang Bukti Siap Edar
INHU - Sat Narkoba Mapolres Indragiri Hulu ringkus seorang pengendar Narkoba jenis sabu - sabu dengan berat 30,29 gram. Penangkapan dilakukan di Desa Kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu, Jum'at (16/3/2018) sekira pukul 10:30 Wib.
Penangkapan dilakukan atas sangkaan telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, memiliki, menguasai yang berdasarkan Laporan Polisi No:LP/48/III/2018/RIAU/RES Inhu, tanggal 16 Maret 2018.
Sebelumnya, Sat Anggota Narkoba Mapolres Inhu mendapat informasi Jum'at (16/3/2018) pukul 08:00 Wib dari masyarakat dengan mengatakan sering terjadi transaksi Narkoba di daerah Desa Kongsi 4 Kecamatan Pasir Penyu.
Dari hasil laporan masyarakat tersebut, Sat Anggota Narkoba Mapolres Inhu melakukan koordinasi dengan Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin,SH.MH. Saat itu juga Kasat Res Narkoba perintahkan Anggotanya yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Abdan,SE.MH agar menindak lanjut laporan dari masyarakat tersebut atas kebenarannya di lapangan.
AKBP Arif Bastari,S.IK.MH melalui Paur Humas Mapolres Inhu mengatakan pria yang diduga tersangka telah melanggar Hukum tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Inisial pelaku yang berhasil diciduk adalah E P alias E, Candi Rejo, alamat Desa Pondok Batu Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam kronologis penangkapan yang dilakukan, personel Sat Narkoba melakukan pengitaian dan melihat pria yang mencurigakan dengan gelagatnya, kemudian tim Res Narkoba langsung mendekati tersangka tersebut.
Tersangka sempat mencoba kabur, namun personel Sat Opsnal Narkoba langsung melakukan pengejaran dan membuahkan hasil. Tersangka tersebut akhirnya ditangkap.
Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap inisial tersangka E P alias E dan menemukan empat bungkus sabu yang dipegang di tangan kiri tersangka.
Saat diintrogasi, terlapor mengaku masih ada menyimpan sabu di belakang bengkel. Lalu Sat Narkoba Polres Inhu langsung melakukan penggeledahan di belakang bengkel dan ditemukan 16 bungkus sabu yang diakui adalah miliknya.
Barang Bukti yang diamankan saat penangkapan berupa 20 paket shabu dengan berat 32.90 gram, satu unit HP Nokia, unit timbangan elektrik, satu buah tabung plastik warna putih, satu buah sendok pipet, satu buah jarum, satu buah kaca pilek dan Uang senilai Rp200.000,
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :