PEKANBARU - Tiga oknum polisi yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau akan menambah deretan polisi yang dipecat. Tiga oknum ini diduga memeras warga Rohul terduga pemakai narkoba.
Hasil amar putusan pidana umum ini menentukan nasib oknum, seandainya hasil ancaman diatas 4 tahun penjara. Polda Riau lakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum.
"Oknum sedang diperiksa oleh penyidik tindak pidana umum, sebelum pemeriksaan untuk internal," ungkap Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono kepada halloriau.com, Senin (12/3/2018).
Ia menjelaskan, ketiga oknum diduga telah menyalahi kewewenangan yang berlaku, hingga berujung pada pemerasan terhadap korban. Ditambah Pitoyo, kasus ini diutamakan terhadap pidana umum dulu.
"Pidana umumnya dulu dimajukan, nanti setelah ada hasil amar putusan baru beralih ke pemeriksaan tahap internal," sambung Pitoyo.
Dalam hakikatnya, seorang polisi menjalankan tugas kewenangan sesuai dengan tupoksinya. Bahwa Polri sendiri harus tunduk dan patuh pada peraturan umum.
"Karena komitmen pimpinan Polri tegas, tidak boleh main-main dalam menjalankan tugas. Apalagi kalau ternyata disalahgunakan wewenang itu, ya resikonya terima sendiri," kata Pitoyo.
Pitoyo berharap, kasus ini sebagai pembelajaran bagi personel Polda Riau dan jajarannya untuk tidak perlu dicontoh atau meniru. Semestinya patuhi peraturan dan wewenang yang diberikan pimpinan ke bawah.
Sejauh perkembangan penyidikan terhadap tiga oknum polisi yang tersandung kasus ini, masih menunggu hasil penyidik pidana umum. Seandainya amar putusan menjatuhi hukuman ancaman diata 4 tahun penjara, maka sanksi tegas menantinya.
"Kita tidak boleh mendahului, kasus ini masih ditangani penyidik umum dulu. Selanjutnya baru tahap IInternal jika telah dijatuhi hukuman diatas 4 tahun, maka tidak mungkin PTDH menanti oknum," pungkas Pitoyo.
Sebelumnya, kasus tiga oknum Ditnarkoba Polda Riau, Brigadir H, Brigadir RE dan Bripda JF serta seorang oknum sipil UB diamankan. Setelah diduga memeras uang sebesar Rp200 juta terhadap AH (41) terduga pemakai narkoba, warga Desa Batang Kumu, Rohul,
Singkat cerita kasus ini mencuat ke permukaan setelah berjalan hampir sebulan lamanya, saat kejadian, Selasa (13/2/2018) lalu. Korban tidak terima atas kejadian ini dan melaporkan ketiga oknum polisi ke Polsek Tambusai, Polres Rohul, atas dugaan pemerasan, Rabu (7/3/2018).
Ketiga oknum dan seorang warga sipil langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut hingga saat ini oleh pihak Polres Rohul.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :