www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
City Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Tetap Lanjutkan Kasus PT. Hutahaean yang Menang di Prapid
Selasa, 20 Februari 2018 - 19:27:17 WIB

PEKANBARU - Penantian panjang Polda Riau untuk menyeret tersangka korporasi, Dirut Utama PT. Hutahaean atas kasus perambah kawasan hutan, ke meja hijau pupus sudah. Pasalnya dia balik menyiasati melawan dengan jalur Praperadilan yang berujung kemenangan. 

Kemenangan ini disampaikan melalui Amar Putusan yang dibacakan Hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/2/2018) petang, menyebutkan tersangka tidak bersalah. Otomatis statusnya lepas dari jeratan hukum.

Putusan itu menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Termohon I) selaku penanggung jawab dalam kasus ini, tidak sah. Otomatis tindakan termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan berkas PT. Hutahaean dengan tersangka Harangan Wilmar, juga tidak sah.

Untuk itu Hakim menilai bahwa mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan setelah dipastikan lengkap atau P21, gugur. Sehingga surat pemohon sudah P21 adalah tidak berdasarkan hukum.

Meski kemenangan yang diraih PT. Hutahaean dalam sidang prapidnya semalam, diduga sarat adanya indikasi 'permainan', namun pihak Polda Riau menepis keras segalanya.

"Itu infonya tidak benar. Kasus ini akan terus kami lanjutkan," tegas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (20/2/2018) sore.

Ia mejelaskan, dalam berkas perkara tersangka PT. Hutahaean, pihaknya sudah melengkapi semuanya atau P21. Lanjut Guntur, dalam pemanggilan pertama dan kedua dalam tahap II, yang bersangkutan  tidak hadir, dengan alasan sakit.

"Mungkin saat itulah, penasehat hukum tersangka mengajukan proses Praperadilan (Prapid)," ucap Guntur.

Terkait amar putusan yang dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Martin Ginting memenangkan gugatan Praperadilan tersangka perambahan kawasan hutan melawan Polda Riau dan Kejati.

"Kita akan mengambil langkah cepat, dengan mempelajari amar putusan Praperadilan tersebut," singkat Guntur.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau mengalami kendala terhadap pelimpahan tahap II ke Kejati Riau. Lantaran tersangka Dirut PT. Hutahaean mengalami sakit terbukti surat keterangan sakit sudah dilayangkannya, yang mengharuskan pertolongan medis.

Selang beberapa hari sejak menerima surat keterangan sakit tersangka, masyarakat Riau digemparkan kabarnya PT. Hutahaean menang melawan Polda Riau dan Kejati Riau dalam sidang Praperadilan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan lantaran Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan ke Polda Riau, menyebutkan bahwa sebanyak 33 perusahaan di Riau diduga telah telah melakukan tindak pidana penguasaan lahan dan hutan secara ilegal.

Dari keterangannya, sebanyak 33 perusahaan diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Itu data yang masuk di Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau.

PT. Hutahaean sendiri termasuk didalam 33 perusahaan yang terdapat juga 4 perusahaan yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan. Lahan seluas 203.977 hektare ditanami sawit tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU).

PT. Hutahaean sendiri telah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pada bulan Juli 2017 silam dalam kasus dugaan mengeksploitasikan lahan seluas 853 hektare diluar Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam kasus ini, Polda Riau telah melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk pengkajian dan pengukuran lahan tersebut.

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
Harga cabai merah keriting di Kota Pekanbaru mulai naik jadi Rp50 ribu per Kg (foto/riki)Sempat Nyungsep, Kini Harga Cabai Merah di Pekanbaru Mulai Pedas Lagi
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/Yuni)Jelang Peresmian, Pj Gubri Minta Kasatpol PP Kerahkan Personel Pantau Quran Center
Ilustrasi hujan lebat mengguyur Riau sore ini (foto/int)Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Kapolres Pelalawan saat memantau dan mengawasi langsung proses penerimaan anggota Polri di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri
  Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Akhir pekan harga emas melejit di Pekanbaru (foto/int)Wow, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Melejit Jadi Rp1.345.000
Taman Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru meriahkan libur Lebaran (foto/int)16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Karhutla masih membayangi sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 4 Provinsi Pagi Ini
Bupati Siak, Alfedri dalam rapat forum OPD membahas Renja Pemkab Siak 2025.(foto: diana/halloriau.com)Alfedri: Renja 2025 Harus Naikkan Indek Kesejahteraan Masyarakat Siak
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved