www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
 
Dua Pengacara ini Saling Somasi Perkara Lahan KKPA PT Tesso Indah
Selasa, 04 April 2023 - 08:57:54 WIB

PEKANBARU - Polemik lahan plasma KUD Bina Sejahtera PT Tesso Indah di Kabupaten Indragiri Hulu, membuat dua pengacara saling memberi somasi.

Kuasa hukum warga Desa Pasir Ringgit, Pengacara Benni Fransisco Butar Butar S.H memberi somasi kepada KUD Bina Sejahtera. Sedangkan kuasa hukum KUD Bina Sejahtera Patar Pangasian S.H memberi somasi kepada Kepala Desa Pasir Ringgit, Ketua UPT termasuk somasi kepada kuasa hukum warga Benni Fransisco Butar Butar. 

Pengacara Benni Fransisco Butar Butar menyampaikan somasi kepada KUD Bina Sejahtera atas nama pemerintahan desa dan masyarakat Desa Pasir Ringgit. Berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari Kepala Desa Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan dan Ketua Unit Pengelola Koperasi (UPK) Bina Sejahtera desa Pasir Ringgit, Mustawa. 

Somasi yang disampaikan B Fransisco Butar Butar kepada KUD Bina Sejahtera sudah dua kali dilakukan. Inti somasi tersebut menyatakan bahwa kliennya dan seluruh anggota KUD Bina Sejahtera beserta afiliasinya sejumlah 389 KK yang terdaftar dan berada dalam wilayah Desa Pasir Ringgit. Akan membentuk Koperasi Unit Desa sendiri atau mandiri berdasarkan domisili badan usaha kebun KKPA yang teregistrasi di Desa Pasir Ringgit.

"Sudah dua kali kita sampaikan somasi. Sehingga klien kami memutuskan memanen sendiri kebun plasma yang khusus milik anggota KUD Bina Sejahtera di Desa Pasir Ringgit. Jadi saya sebagai kuasa hukum tidak benar menyuruh masyarakat memanen kebun. Saya hadir waktu itu di lokasi karena menjaga klien saya agar tidak terjadi konflik dengan pihak perusahaan," ungkap Fransisco Butar Butar, Senin (3/4/2023).

Dia juga membantah disebut mengintimidasi beberapa orang pemuka masyarakat Desa Pasir Ringgit yang sebelumnya menyatakan tidak mendukung kliennya. 

"Tidak benar saya mengintimidasi apalagi mengancam pemuka masyarakat. Saya hanya menemui mereka mempertanyakan kebenaran terkait pernyataan mereka di media," sebutnya.

Jadi, sambung Fransisco Butar Butar, intinya dari somasi yang disampaikannya kepada KUD Bina Sejahtera, kliennya hanya ingin mendirikan Koperasi sendiri. Guna mengelola kebun KKPA mereka dengan dasar yang sudah disampaikan secara lengkap di surat somasi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum KUD Bina Sejahtera, pengacara Patar Pangasian S.H menyampaikan somasi kepada pengacara Benni Fransisco Butar Butar, Ketua UPK Bina Sejahtera Desa Pasir Ringgit Mustawa Mus dan Kepala Desa Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan.

Ia menerangkan bahwa objek perjanjian kerja sama KUD Bina Sejahtera (kliennya) adalah sebidang tanah perkebunan beserta tanaman kelapa sawit yang tumbuh di atasnya berdasarkan HGU nomor 106/Pasir Ringgit, Alang Kepayang, Danau Baru seluas 1.624 hektare. Dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) nomor 171 tahun 2014 (revisi ke 3).

Bahwa pelaksanaan perjanjian pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan yang dilakukan KUD Bina Sejahtera adalah dengan sistem pembagian hasil secara tanggung renteng (hasil usaha pengelolaan kebun dibagi rata kepada anggota koperasi. Bukan pembagian areal.

Patar juga menyampaikan somasi bahwa tindakan diduga membawa sekelompok orang merusak portal dan menjarah buat kelapa sawit milik KUD Bina Sejahtera adalah perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum ini sudah kami laporkan kepada Pores Inhu dan saat ini sedang berjalan agar dapat dilimpahkan kepada pengadilan umum," kata Patar.

Patar Pangasian juga memperingatkan pengacara Fransisco Butar Butar, Kades Pasir Ringgit Ali Borkan Pulungan dan Ketua UPK Mustawa Mus agar menghentikan seluruh tindakan melawan hukum penjarahan. Dengan memanen secara tidak sah di areal kebun milik KUD Bina Sejahtera.

"Kami juga sudah mengingatkan mereka agar menghentikan seluruh tindakan provokasi termasuk pengerahan massa, mengancam dan atau intimidasi terhadap pekerja klien kami KUD Bina Sejahtera. Jika ini tidak diindahkan kami akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut," sebut Patar.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Badminton Indonesia di Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan penghargaan kepada Sekdako Dumai, H Indra Gunawan.(foto: bambang/halloriau.com)Pemko Dumai Raih Penghargaan PPD Terbaik I Tingkat Riau 2024
JCH Mandau jalani pembekalan jelang keberangkatan haji.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)255 JCH Rayon Mandau Bengkalis Ikuti Pembekalan
  Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi. (Foto:doc-KPU) KPU Riau Mulai Terima Penyampaian Dukungan Bacalon Gubri Independen
Pawai HAN 2024 di Mandau Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pawai Hari Anak Nasional di Mandau: Perayaan Menginspirasi Generasi Masa Depan
Bupati Pelalawan, H Zukri saat peringati Hari Buruh di RAPP.(foto: andi/halloriau.com)Rayakan Hari Buruh di RAPP, Bupati Pelalawan: Perusahaan ini Penanam Investasi Terbaik di Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved