Pemerintah Didesak Segera Keluarkan Surat Pemberhentian Ahok
Jumat, 10 Februari 2017 - 12:22:39 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengeluarkan surat untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kursi seorang Gubernur.
Pasalnya dewasa ini, Ahok sedang menyandang status seorang terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Seharusnya pemerintah tidak usah mencari alasan apa-apa lagi berdiri saja pada Undang-undang yang berlaku," kata Margarito di salah satu stasiun televisi nasional, dilansir okezone.
Margarito menjelaskan pemberhentian kepala daerah seorang terdakwa sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan alasan pemberhentian Ahok sebagai gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal lain di peraturan perundang-undangan yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).
"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," tegas Mahfud. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :