Dinilai Tak Adil dalam Sidang Jessica, Hakim Binsar Dilaporkan ke KY
Jumat, 12 Agustus 2016 - 08:09:40 WIB
JAKARTA - Salah satu Hakim Anggota sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yakni Binsar Gultom dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pengacara Jessica Kumala Wongso.
Laporan tersebut dilakukan karena Hakim Binsar dianggap tidak objektif dan cenderung tidak adil dalam menyidangkan kasus yang menjerat kliennya.
"Beliau itu telah bertindak tidak adil memihak dan melanggar azas praduga tak bersalah dan diduga melanggar kode etik hakim," kata Hidayat kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).
Hidayat pun menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Binsar yakni seperti menyudutkan para saksi yang telah dihadirkan persidangan.
"Antara lain berbicara kasar dan menghina penasihat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan, sehingga dapat merugikan klien kami terdakwa Jessica Kumala Wongso," jelasnya.
Selain itu, dia merasa hakim dianggap cenderung cepat menyimpulkan pendapatnya sendiri. Padahal, perjalanan persidangan tersebut masih panjang. Pihaknya juga sangat keberatan dengan pemeriksaan ahli. Padahal masih banyak saksi-saksi fakta yang belum dihadirkan di persidangan.
Terkait hal tersebut, pihak Jessica pun meminta kepada Komisioner KY untuk memeriksa Hakim Binsar. "Justru itu hakim jangan berikan suatu kesimpulan, pendapat. Dia menggali. Kami keberatan, keterangan saksi fakta dulu yang harus diperiksa baru saksi ahli," tutupnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :