Jessica Wongso Diprediksi Lolos dari Hukuman Mati
Kamis, 09 Juni 2016 - 12:32:46 WIB
JAKARTA - Tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso (27) sebentar lagi akan disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jessica disangkakan sebagai pemberi racun pada kopi yang diminum temannya, Wayan Mirna Salihin.
Sementara itu, merasa ikut investigasi kasus Jessica. Australia dikabarkan akan menuntut jaminan Indonesia untuk tidak menghukum mati Jessica. Kendati ancaman hukuman mati bisa saja dilayangkan jika Jessica yang memiliki status permanent resident di Negeri Kanguru itu terbukti di pengadilan telah membunuh Mirna dengan menabur sianida ke minuman kopi, pada Januari 2016.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan, bahwa hukuman terberat yang pantas dijatuhkan kepada alumnus Billy Blue College of Design, Sydney, Australia itu hukuman penjara selama 20 tahun. Ia pun memprediksi bahwa Jessica tak akan divonis hukuman mati dalam kasus tersebut sebagaimana menjadi tuntutan Australia.
"Saya kira untuk membahas hukuman terlalu cepat. Pasalnya, kita harus mendengar terlebih dahulu dakwaannya seperti apa. Namun, menurut saya hukuman yang pantas yakni 20 tahun penjara. Untuk tuntutan hukuman mati enggak," kata Chudry, Kamis (9/6/2016).
Sebelumnya, kasus Jessica diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Jessica sejak Jumat 27 Mei 2016 ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :