JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli telah menghentikan sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang heboh hingga merembes ke hal-hal lain.
Saat dikonfirmasi, pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengatakan, penghentian sementara tersebut terkesan jika pemerintah khusunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam proyek reklamasi.
"Sekarang ini, kita lihat Jokowi seperti membela Ahok dalam reklamasi ini. Jokowi juga kelihatan melindungi Ahok dan para pengusaha soal reklamasi," ujar Amir, Jumat (25/4/2016).
Harusnya, kata dia, Presiden Jokowi dalam hal ini harus juga memikirkan nasib rakyat kecil yang kehilangan mata pencahariannya akibat adanya reklamasi ini.
"Ini kan kelihatan sekali Jokowi terlalu emosional mengambil keputusan reklamasi, karena pertama untuk moratorium harus diteliti dulu apakah ada kesalahan oleh Pemda DKI Jakarta, nah itu harus diinventarisir," katanya.
Seperti diketahui, pasca operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan korupsi anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, proyek reklamasi Teluk Jakarta terus menuai polemik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, dalam rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, dan wakil dari Kementerian Dalam Negeri pun memutuskan agar reklamasi tersebut ditunda selama enam bulan.
Hal itu untuk melakukan evaluasi mendalam proyek ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya izin pembangunan yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta, padahal Raperda zonasi belum selesai dibahas di DPRD.
Penghentian ini pun menjadi momentum penyempurnaan kajian analisis dampak lingkungan (amdal) yang sebelumnya diklaim Pemda DKI telah ada.
Selain itu, Kata Rizal Ramli, saat ini peraturan yang ada saat ini sangat "bolong-bolong". Di mana, ada UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi jadi UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan UU No 27/2007. Lalu ada juga Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :