Disdik Tegaskan Tak Ada Kewajiban Beli Seragam di Koperasi Sekolah
Jumat, 07 Juli 2023 - 11:56:14 WIB
|
Ilustrasi seragam sekolah boleh beli di luar (foto/int) |
Baca juga:
|
SUMBAR - Orang tua tak wajib membeli seragam di koperasi sekolah. Namun untuk seragam khusus sekolah tertentu dibolehkan.
Itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suryanto. Aturan ini telah dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
"Untuk seragam sekolah, diregulasi ini jelas, (SMA) baju putih, celana abu-abu. Silakan ambil di luar satuan pendidikan," sebut Suryanto, Kamis (6/7/2023) dikutip tribunpadang.com.
Suryanto menyebut, meskipun begitu, seragam sekolah yang khas masing-masing sekolah tentu harus dibeli di sekolah tersebut.
Seragam khusus ini misalnya baju olahraga yang ada mereknya sekolah. Sebab di luar sekolah tidak tersedia seragam tersebut.
"Itu tidak mungkin ada di luar," katanya.
Ia juga mengingatkan agar koperasi sekolah yang menjual baju juga tidak boleh menjual dengan harga yang mahal.
Haruslah harga seragam yang wajar. Harga yang sesuai dengan harga di pasaran.
"Kalau seragam bahan kaus di pasaran Rp50 Ribu. Koperasi sekolah juga begitu," tegasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :