e-KTP Hanya untuk Pelayanan Publik dan Kesehatan
WNA Bisa Punya e-KTP Indonesia, Ini Syaratnya
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 23:03:31 WIB
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia ternyata bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan mempertimbangkan WNA dapat ikutserta mengakses pelayanan publik, baik itu layanan kesehatan maupun perbankan dengan mudah.
Namun e-KTP WNA bukan berfungsi sebagai kartu kewargaengaaan yang sifatya mutlak, tetapi e-KTP WNA hanya kartu tanda penduduk sehingga semua orang yang tinggal di Indonesia dalam waktu lama harus didata dengan pemberian e-KTP. Selain itu, WNA juga tidak memiliki suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu).
Bagi WNA yang ingin membuat e-KTP, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan WNA untuk memiliki e-KTP di Indonesia:
1. Memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sementara e-KTP diterbitkan Disdukcapil setempat.
2. WNA harus sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
3. KTP yang diterima oleh WNA memiliki batas waktu berlaku. Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana. Sementara batas perpanjangan e-KTP yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.
4. Penduduk WNA yang telah memiliki e-KTP wajib membawanya pada saat bepergian.
Pada 1 Juni 2022 lalu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, saat ini ada 10 negara asal WNA yang banyak punya e-KTP di Indonesia, yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :