www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Selain Beri Ancaman Bagi Penunggak, yang Tak Daftar BPJS Kesehatan Bakal Kena Sanksi
Kamis, 10 Oktober 2019 - 10:40:21 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres), yang mengatur tentang penunggak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran. Ancaman sanksi-nya adalah tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Sementara itu regulasi yang sudah ada, juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan bahwa hukuman bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

“Di Perpres 82 Tahun 2018 sudah diatur (masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi),” katanya kepada kumparan, Kamis (10/10) dikutip dari Kumpran.

Berdasarkan pasal 17 Perpres itu, semestinya kewajiban masyarakat maupun pekerja badan usaha untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan harus dipenuhi paling lambat 1 Januari 2019. Namun hal itu hingga kini belum dilaksanakan.

Saat disinggung mengenai sanksi yang diterapkan, menurut dia telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

“Ada di PP Nomor 86 Tahun 2013 sanksinya, ada pekerja penerima upah swasta, peserta bukan penerima upah atau mandiri,” tegas Iqbal.

Menilik pasal 9 PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut, sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan ialah tidak dapat mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi ancamn Karhutla di Riau selama musim kemarau (foto/int)Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Cemilan sehat pendukung diet.(ilustrasi/int)Ini Deretan Camilan Sehat Tanpa Khawatir Gemuk
SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross .SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
  Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Kegelisahan Hilang, Segala Urusan Lancar
Liverpool secara mengejutkan kalah 0-2 melawan Everton dalam lanjutan Liga Inggris.
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Pemain Atalanta saat menghadapi Fiorentina dalam semifinal leg kedua Coppa Italia di Stadion Gewiss Bergamo pada Kamis (25/4/2024) dini hari WIB. Atalanta Bentrok Juventus di Final Coppa Italia 2023/2024
Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Festival seks di Korea SelatanFestival seks di Korea Selatan Foto: BBC.Festival Seks Pertama dan Terbesar Digelar di Korea Selatan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved