KPK Imbau PNS Tak Gunakan Mobnas untuk Mudik Lebaran
Jumat, 10 Mei 2019 - 14:48:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak gunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.
"KPK mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (10/5/2019).
Febri mengatakan, penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menurut Febri, imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia.
"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi," kata Febri.
Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu segera dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Selain itu, kata Febri, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.
"Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata dia dilansir kompas.
Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :