PEKANBARU - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang ketentuan terbaru terkait penggunaan Bilyet Giro (BG), Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Bilyet Giro di Gedung BI Lantai 3, Senin (18/4/2017).
Acara ini diikuti oleh seluruh perwakilan Bank yang ada di Pekanbaru.
Analis Tim Pengembangan Ekonomi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Riau Murdianto dalam penyampaian materinya mengatakan BI selaku otoritas sistem pembayaran di Indonesia telah menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan BG yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran BI No.18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 perihal Bilyet Giro.
Dalam penyampaiannya, BI menegaskan BG hanya berfungsi sebagai sarana pemindahbukuan.
"Ini artinya BG ini tidak bisa dicairkan, ini hanya alat untuk pemindahbukuan dana ke rekening yang ditunjuk," ujarnya.
Selain itu, tujuan lain dari sosialisasi ini adalah menegaskan jika BG bukanlah surat berharga dan tidak dapat dipindahgangankan.
"Sebelumnya masih banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan BG dan memperjualbelikan BG. Ini yang berusaha kita cegah," ungkapnya.
Selain itu, tujuan lain dari penyempurnaan ketentuan BG, adalah untuk meningkatkan keamanan penggunaan BG dan perlindungan bagi pihak pengguna.
"Hal lain yang diatur yakni terkait jangka waktu penggunaan BG yaitu 70 hari setelah tanggal penarikan. Adapun tanggal efektifnya harus berada pada rentang tanggal penarikan dan tanggal penunjukkan," ungkapnya.
Jika selama rentang waktu 70 hari BG ini tidak dipakai, maka BG tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Agar BG dapat dipergunakan maka BG harus memenuhi syarat formal yang dipersyaratkan diantaranya untuk bank tertarik yakni nama dan nomor BG.
"Sementara syarat formal BG yang harus dipenuhi oleh penarik yaitu, nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf, tanggal penarikan, tanggal efektif, nama jelas penarik dan tanda tangan basah dari penarik," ungkapnya.
Untuk aturan BG baru ini sudah berlaku mulai 1 April lalu. Namun untuk BG dengan format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember.
Penulis : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :