www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Satu Per Satu Tokoh Mulai "Cek Ombak", Kini Bupati Kuansing Turut Nyatakan Siap Maju Pilgubri
 
BI Gelar Sosialisasi Aturan Baru Bilyet Giro
Senin, 17 April 2017 - 12:29:36 WIB

PEKANBARU - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang ketentuan terbaru terkait penggunaan Bilyet Giro (BG), Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Bilyet Giro di Gedung BI Lantai 3, Senin (18/4/2017).

Acara ini diikuti oleh seluruh perwakilan Bank yang ada di Pekanbaru.

Analis Tim Pengembangan Ekonomi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Riau Murdianto dalam penyampaian materinya mengatakan BI selaku otoritas sistem pembayaran di Indonesia telah menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan BG yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran BI No.18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 perihal Bilyet Giro.

Dalam penyampaiannya, BI menegaskan BG hanya berfungsi sebagai sarana pemindahbukuan. 

"Ini artinya BG ini tidak bisa dicairkan, ini hanya alat untuk pemindahbukuan dana ke rekening yang ditunjuk," ujarnya.

Selain itu, tujuan lain dari sosialisasi ini adalah menegaskan jika BG bukanlah surat berharga dan tidak dapat dipindahgangankan.

"Sebelumnya masih banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan BG dan memperjualbelikan BG. Ini yang berusaha kita cegah," ungkapnya.

Selain itu, tujuan lain dari penyempurnaan ketentuan BG, adalah untuk meningkatkan keamanan penggunaan BG dan perlindungan bagi pihak pengguna.

"Hal lain yang diatur yakni terkait jangka waktu penggunaan BG yaitu 70 hari setelah tanggal penarikan. Adapun tanggal efektifnya harus berada pada rentang tanggal penarikan dan tanggal penunjukkan," ungkapnya.

Jika selama rentang waktu 70 hari BG ini tidak dipakai, maka BG tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Agar BG dapat dipergunakan maka BG harus memenuhi syarat formal yang dipersyaratkan diantaranya untuk bank tertarik yakni nama dan nomor BG. 

"Sementara syarat formal BG yang harus dipenuhi oleh penarik yaitu, nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf, tanggal penarikan, tanggal efektif, nama jelas penarik dan tanda tangan basah dari penarik," ungkapnya.

Untuk aturan BG baru ini sudah berlaku mulai 1 April lalu. Namun untuk BG dengan format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember.

Penulis : Unik Susanti


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Flyer Suhardiman Amby yang beredar di media sosial (foto:ist)Satu Per Satu Tokoh Mulai "Cek Ombak", Kini Bupati Kuansing Turut Nyatakan Siap Maju Pilgubri
Polresta Tanjungpinang ciduk ART, pencuri perhiasan hingga uang Rp100 juta milik majikan (foto/int)Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
  Pj Wako Pekanbaru Muflihun bersama Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Maulud melepas kafilah dan official ke MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai (foto/int)Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved