Promo Berlebihan Ojol Berbahaya, Pelanggar harus Disanksi Tegas
Senin, 27 Mei 2019 - 17:14:43 WIB
PEKANBARU - Perang tarif dan promo dalam layanan ojek online (ojol) dinilai terlalu berlebihan dan bisa berbahaya dan berdampak buruk kepada kelangsungan hidup driver, mitra kerja hingga memengaruhi persepsi konsumen yang sangat sensitif dengan perubahan harga.
Bahkan bila tidak diatur dengan benar, perang promo ojol tersebut diperkirakan melahirkan pasar yang dimonopoli oleh satu pihak tertentu.
"Pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi yang tegas kepada aplikator ojek online jika memberikan promo yang berlebihan kepada customer (dalam penerapan aturan) ada baiknya direvisi dulu, karena masalah tarif sudah diatur di regulasi sebelumnya," kata Dina Dellyana, selaku Pengamat Bisnis dari Institute Teknologi Bandung (ITB), saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Ketentuan tarif ojek online sebelumnya telah diatur dalam KP 348 tahun 2019 dan di PM 12 tahun 2019. Hanya saja aturan tersebut tidak memuat regulasi tentang batasan program promo yang dapat dijalankan oleh operator transpotasi online tersebut.
Terkait dengan regulasi program promosi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi baru-baru ini mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online.
Aturan tersebut dibuat untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, ketentuan itu juga dalam mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait.
"Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat, kita mengundang OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi (Kominfo)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, perang di industri ojol tersebut diketahui mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus. Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.
Dalam aksi perang tarif promo tersebut, Gojek diketahui terpaksa meladeni kompetitornya Grab dalam melayani pasar di Indonesia. Bahkan untuk menghindari perkembangan pasar yang sehat, Gojek sempat disarankan untuk keluar dari zona perang tarif, dan tak terpancing melakukan aksi itu semakin dalam.
Grab diketahui menerapkan tarif promo hingga Rp1 per sekali jalan. Bahkan dalam bentuk lain, subsidi tarif promo yang diberikan kepada konsumen untuk tarif minimum 1-4 kilometer berkisar Rp1.000 hingga Rp3.000.
Budi Setyadi pernah mengatakan tarif promo tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah mereka terbitkan. "Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan," papar Budi.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :