Pembangunan Hotel Platinum Dumai Langgar Perda No 1/2016, Pemilik Bakal Dipanggil
Rabu, 01 November 2017 - 18:15:31 WIB
DUMAI - Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai harus segera memanggil pemilik Hotel Platinum Kota Dumai guna menindak lanjuti pelanggaran peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Dumai Raden H Bambang Wardoyo SH usai menyegel bangunan Hotel Platinum di Jalan Patimura Kecamatan Dumai Kota, Rabu (1/10/2017).
“Kami minta Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai segera memanggil pemilik Hotel Platinum Kota Dumai guna menindak lanjuti pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang IMB," kata Bambang Wardoyo.
Menurutnya, pembangunan Hotel Platinum sudah menyalahi aturan yang ada, seharusnya sebelum membangun pihak Hotel sudah mengurus IMB. Tidak hanya IMB pihak hotel juga harus mengantongi izin prinsip, Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL).
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait pembangunan Hotel tanpa IMB, kami tim gabungan Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal langsung turun kelapangan. Pihak Hotel Platinum tidak dapat menunjukkan satu izinpun termasuk IMB akhirnya pekerjaan kami hentikan dan pintu masuk kelokasi pembangunan kami segel,” tegasnya.
Terakhir Bambang Wardoyo menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib mengantongi IMB, izin prinsip, UPL dan UKL dan izin lainnya. Jika tidak pekerjaan untuk sementara dihentikan sampai izinnya keluar.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :