DUMAI - Terkait temuan hasil audit BPKP RI terhadap pelaksanaan proyek DPAL (Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan) 2013, Edi Azmi Rozali, SH selaku penerima kuasa rekanan pelaksana proyek DPAL masih akan menunggu surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
"Kami mengerti hukum dan taat terhadap aturan. Apa yang menjadi kewajiban akan kami laksanakan. Bukan kami tidak mau membayarkan hasil audit BPKP Riau. Kami akan bayarkan setelah ada kepastian dari BPKP Riau," kata Edi Azmi Rizali SH selaku penerima kuasa rekanan, dikantornya Selasa (28/2/2017)
"Begitu juga dengan pajak PPN 10 persen dan PPH 3 persen, akan kami bayarkan setelah ada kepastian dari kantor pajak," tambahnya.
Dijelaskan Edi Azmi, pada 22 Desember 2016 setelah menerima pembayaran proyek sebesar Rp 18 Miliar dari Pemko Dumai akan langsung menyurati dua lembaga yang berkompeten, yaitu BPKP Riau dan Kantor Pajak terkait tagihan Audit BPKP Riau dan Pajak yang diajukan Pemerintah Kota Dumai.
"Isi surat yang kami layangkan kepada dua lembaga itu sangat sederhana, kami hanya mempertanyakan apakah setelah ada Putusan Pengadilan Negeri terkait pembayaran proyek tersebut kami masih harus membayar Audit BPKP Riau dan Pajak (PPN 10 persen dan PPH 3) atau tidak. Pasalnya pada Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 36, 37, 38 dan 39 tidak dibunyikan audit BPKP mapun Pajak," terang Edi Azmi.
Lanjutnya, pihaknya heran, surat yang dikirim per 22 Desember 2016 hingga saat ini belum dibalas oleh dua lembaga tersebut.
"Jika ada surat balasan dari Kantor Pajak maupun BPKP Riau yang memerintahkan untuk membayar maka akan segera kami bayarkan, karena kami tidak ingin ada dua putusan yang saling bertentangan. Dan kami juga butuh jawaban hitam diatas putih sehingga semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," tegasnya.
Dan untuk diketahui, tagihan sebesar Rp 18 Miliar dibayarkan oleh Pemko Dumai setelah rekanan memberi kuasa kepada saya untuk menggugat Pemko Dumai. Pekerjaan rekanan yang selesai pada 2013 tidak dibayarkan bahkan tidak dianggarkan di 2014 dan 2015, baru dianggarkan di APBD Perubahan 2016 setelah kami memenangkan gugatan di PN Dumai.
"Uang sebesar Rp 18 Miliar sudah dibayarkan kepada saya selaku penerima kuasa rekanan atas putusan Pengadilan Negeri Dumai. Jadi keluarnya uang tersebut bukan karena pembayaran yang dilakukan Pemko Dumai tapi dibayarkan sesuai putusan PN Dumai," jelasnya.
Lanjutnga, pembayaran telah dilakukan pada Desember 2016 lalu. Dari total Rp 18 Miliar, Rp 6,6 Milkar di blokir untuk membayar audit BPKP, Pajak, dan ganti kerugian pipanisasi air bersih akibat proyek drainase.
"Nah jika ada balasan surat dari BPKP Riau dan Kantor Pajak uangnya sudah ada, dan akan segera kami ayarkan," paparnya .
Ia menjelaskan Pemko Dumai sudah menyurati agar pihaknya membayar audit BPKP Riau dan Pajak.
"Namun sekali lagi kami tegaskan bahwa kami akan bayarkan setelah mendapat balasan dari BPKP Riau dan Kantor Pajak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Hukum Setdako Dumai akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menjembatani tuntutan Pemerintah Kota Dumai agar penerima kuasa proyek DPAL 2013 membayarkan hasil audit BPKP, PPN 10 persen dan PPH 3 persen serta ganti rugi kerusakan aset pipa air bersih, jumlahnya sebesar Rp 6,6 Milyar. Uangnya saat ini masih diblokir di rekening penerima kuasa (Edi Azmi Rozali, SH).
Penulis : Bambang P
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :