Dua Napi Dumai Bebas Setelah Terima Remisi
Kamis, 18 Agustus 2016 - 09:40:48 WIB
DUMAI - Dua narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai dibebaskan, setelah menerima remisi dari Pemerintah Indonesia. Remisi atau pemotongan masa hukuman itu dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-71 di halaman Rutan Dumai, Rabu (17/8/2916) kemarin.
Penyerahan Remisi dipimpin Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi didampingi kepala Rutan Dumai, Muhammad Lukman, serta undangan lainnya dari unsur unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), kepala badan/dinas.
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai dan undangan lainnya.
Zulkifli mengatakan remisi diberikan Pemerintah Indonesia dalam rangka perayaan HUT RI ke-71 yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat.
"Selamat bagi para penerima remisi. Semoga dengan pemberian Remisi ini akan meningkatkan kesadaran saudara-saudara untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat," kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, bagi saudara-saudara yang belum mendapatkan remisi, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat menikmati hal yang sama.
Menurut Zulkifli, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagai mana diamanatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Kepres No. 174 Tahun 1999.
"Remisi merupakan instrument penting yang dapat merubah prilaku Narapidana untuk berprilaku baik dan taat peraturan selama menjadi Narapidana bahkan setelah dirinya bebas mendatang," jelas Zulkifli.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Kota Dumai, Muhammad Lukman dalam laporannya mengatakan, peringatan HUT RI ke-71 yang mendapatkan remisi bebas sebanyak dua Narapidana. Sedangkan diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 338 orang.
Dijelaskan Lukman, remisi umum merupakan narapidana yang sudah menjalani enam hingga 12 bulan masa tahanan. Kemudian mereka berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Penulis : Bambang P
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :