Disnakertrans Dumai Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Pertamina
Rabu, 03 Februari 2016 - 19:06:00 WIB
DUMAI - Atas kelalaian PT. Pertamina RU II Dumai yang tidak melaporkan perusahaan mitranya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai atas pekerjaan proyek Turn Around (TA) di kilang Putri Tujuh, Disnakertrans Dumai akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Pertamina.
Hal itu diketahui dalam rapat antara Disnakertrans Dumai bersama pihak Pertamina RU II Dumai Rabu (3/2/2016) di ruang rapat Kantor Disnakertrans Dumai yang dipimpin oleh kepala Disnakertrans Dumai, Drs. H. Amiruddin, MM didampingi Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly.
Dari pihak Pertamina hadir Manager Human Resources (HR) Pertamina RU II Dumai, M. Fahmi El Mubarak mewakili GM Pertamina didampingi Manager Umum Pertamina RU II, Seno Haryono, Humas Pertamina RU II, Marlodieka dan jajarannya. Rapat juga dihadiri kapolsek Dumai Timur, Ketua LSM, ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perwakilan LAMR Kota Dumai, Ketua Kadin Dumai, Ketua HIPMI, dan undangan lainnya.
Sebelumnya Kadisnakertrans Dumai, Drs. H. Amiruddin, MM mengapresiasi pihak pertamina karena tunduk terhadap Perda 10 Tahun 2004 tentang tenaga kerja. Pertamina telah memanfaatkan tenaga kerja lokal dalam proyek TA. "Laporan yang kami terima, dari total 5960 tenaga kerja, tenaga kerja Dumai sebanyak 2884 orang, tenaga kerja Riau Non Dumai 684 orang dan tenaga kerja luar riau 2992 orang. Artinya pertamina sudah mematuhi Perda tersebut," ujar Amiruddin.
Namun Perusahaan Mitra Pertamina yang mengerjakan proyek TA dianggap lalai dan tidak melaporkan pekerjaan dan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Dumai. Secara umum, Pertamina sudah memberikan laporan ke Disnakertrans Dumai terkait perusahaan mitra, pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek TA.
Dalam laporan pihak Pertamina ada 129 kontrak borongan dan 94 perusahaan mitra yang mengerjakan proyek TA. 41 perusahaan dari Kota Dumai sedangkan 53 perusahaan dari luar Dumai.
"Namun, sampai hari ini baru 17 Perusahaan Mitra yang melapor ke Disnakertrans Dumai. Untuk itu kami minta pihak Pertamina menghimbau perusahaan mitra agar segera melapor ke Disnakertrans Dumai paling lambat Selasa (9/2/2016)," jelasnya.
Akibat masih banyak perusahaan yang belum melapor, Disnaker akan memberikan sanksi Administrasi kepada Pertamina RU II Dumai atas kelalaian ini.
Penulis : Bambang P
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :