Usut Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Dumai Undang Polres Besok
Minggu, 31 Januari 2016 - 17:27:15 WIB
DUMAI - Guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum pimpinan DPRD Dumai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Dumai Senin (1/2/2016) mengundang pihak Polres Dumai yang berpetugas membuat berita acara penyitaan minuman keras dalam operasi cipta kondisi di salah satu salon yang diduga milik oknum pimpinan DPRD Dumai.
"Petugas Polres Dumai yang bertugas dalam operasi cipta kondisi di salah satu salon yang diduga milik oknum pimpinan DPRD Dumai akhir tahun lalu sengaja kita undang untuk memberikan kesaksian guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum pimpinan DPRD Dumai," kata Ketua BK DPRD Dumai, Johanes MP Tetelepta, kepada Halloriau.com Sabtu (30/1/2016) akhir pekan kemarin.
Menurut Johanes MP Tetelepta, undangan sudah dikirim ke Polres Dumai melalui Kasat Binmas dan Kasat Narkoba Polres Dumai. "Undangannya sudah dikirim ke Polres Dumai melalui Kasat Binmas dan Kasat Narkoba Polres Dumai belum lama ini. Jadi kami berharap petugas itu dapat hadir Senin besok (hari ini)," harap Johanes.
Menurut Johanes, keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada akan menjadi tolak ukur BK dalam menjatuhkan sanksi kepada terlapor. Jika terbukti salon tersebut milik terlapor, oknum tersebut dinilai telah mencoreng nama baik lembaga DPRD Dumai. Pasalnya selain diduga menghalangi petugas saat razia cipta kondisi, salon tersebut juga menjual minuman keras dan menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin.
Untuk itu, sebelum memutuskan apakah oknum tersebut melanggar kode etik atau tidak kami akan terus melengkapi bukti-bukti dan keterangan dari para saksi.
Sebelumnya BK DPRD Dumai sudah memanggil pelapor. "Pelapor sudah kita mintai keterangannya, serta menyerahkan bukti-bukti kepada BK DPRD Dumai. Terlapor juga sudah kita mintai keterangannya," sebut Johanes.
Hasil pemeriksaan pelapor sudah disampaikan ke Ketua DPRD Dumai, meski statusnya terlapor kami (BK) tetap melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke pimpinan DPRD Dumai.
Terakhir, Johanes menegaskan bahwa dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum pimpinan DPRD Dumai tidak ada intervensi dari pihak lain. Dugaan pelanggaran kode etik ini kami periksa sesuai mekanisme dan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :