DUMAI - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai akan memanggil pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum pimpinan. BK sudah mengumpulkan beberapa fakta terkait laporan tersebut.
"Para pelapor kita panggil Senin (25/1) besok guna menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum pimpinan DPRD Kota Dumai. Surat pemanggilan sudah kita layangkan," kata Ketua BK DPRD Kota Dumai, Johanes MP Tetelepta di Gedung DPRD Dumai, kemarin.
Sebelumnya BK sudah memanggil terlapor dan dimintai keterangannya secara internal, Senin (18/1/2016) lalu.
Ditegaskan, BK menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum pimpinan DPRD Dumai. Maka dari itu BK akan memproses dugaan pelanggaran kode etik sesuai mekanisme dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dalam memproses laporan itu, kami harus mengacu pada aturan yang berlaku. Yang pasti laporan yang masuk ke BK akan kami proses sesuai dengan aturan dan fakta yang ada. Dan tidak ada intervensi dari pihak lain terkait permasalahan ini," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi mengakui, dirinya sudah memenuhi panggilan BK DPRD Dumai. "Saya sudah memenuhi panggil BK Senin lalu kemarin," kata Gusri Effendi.
Gusri menegaskan sangat mendukung kerja BK DPRD Dumai dalam menjalankan tugasnya dengan catatan proses yang berjalan di BK sesuai dengan prosedur.
Gusri juga membantah dirinya memiliki usaha salon dan karaoke yang menjual minuman keras.
"Dulunya memang benar usaha tersebut atas nama istri saya. Tetapi sejak 2014 dan saat saya duduk di kursi DPRD Dumai usaha tersebut sudah dipindah tangankan," tegasnya sambil memperlihatkan beberapa bukti kepada Metro Riau, usaha tersebut sudah dikelola orang lain.
"Untuk itu saya berharap dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, BK harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bila saya terbukti tidak bersalah, BK harus memberikan klarifikasi," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam razia cipta kondisi Polres Dumai akhir tahun lalu di salon Ria Jalan Merdeka, polisi menyita minuman beralkohol jenis bir yang disediakan dan dijual tanpa izin.
Sementara, informasi dari Pihak Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Salon Ria diketahui atas nama Lia Tia Maria Banjarnahor yang merupakan istri dari oknum pimpinan DPRD Dumai.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :