DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertras) Kota Dumai, telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai, terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Rapat digelar Rabu (11/11/2020) di ruang rapat Kantor Disnakertrans Dumai.
Jumat (13/11/2020) Plt Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Parulian Siregar mengungkapkan, rapat untuk membahas UMK Dumai 2021.
"Sebelum ditetapkan, UMK harus dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai. DPK terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja serikat buruh," kata Parulian.
Ia menambahkan, rapat bersama DPK Dumai, berlangsung alot, namun hasil akhir didapati kesepakatan bersama dengan DPK bahwa UMK 2021 Dumai, tetap sama angkanya dengan UMK 2020, yakni Rp3.383.834,29.
Parullian menjelaskan, hasil rapat bersama DPK Dumai, tersebut akan segera dilaporkan kepada Walikota Dumai, sebelum disahkan oleh Gubernur lalu dan ditetapkan sebagai UMK Dumai 2021.
"Secepatnya akan kita serahkan kepada Bapak Walikota, dan kemudian bisa diserahkan ke Provinsi Riau, untuk kemudian disahkan," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam rapat yang dilaksanakan pada Rabu lalu, mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2020 - 2021 di masa pandemi Covid-19, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Jadi intinya dalam surat edaran Menteri Naker tersebut, untuk pemulihan ekonomi nasional akan dilakukan penyesuaian upah minimum 2021 sama dengan 2020, jadi tidak ada kenaikan sesuai surat edaran Menteri tersebut, dan sudah disepakati juga," imbuhnya.
Diakuinya, pada rapat bersama DKP tersebut, dibahas dan dipertimbangkan semua aspek termasuk aspek upah sekitar, dan pertimbangan ekonomi, dan aspek investasi dan lainnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :